Polresta Malang Kota Amankan 14 Pelaku Pengeroyokan Pada Malam Tahun Baru

by

BERITABUANA.CO, MALANG- Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 14 orang pelaku pengeroyokan pada malam tahun baru 2022, Sabtu 1 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Para pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda. Kejadian pertama berada di daerah Merjosari, dan 2 kejadian berada di sekitar jalan Candi Sewu.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar jumpa pers di Markas Polresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022).

Kapolresta mengatakan, para pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 05.00 WIB dan 09.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota dibantu oleh Polsek jajaran dan Sat Samapta.

“Dari 3 (tiga) lokasi kejadian telah berhasil diamankan 14 orang dengan bukti fisum pengrusakan kaca jendela yang pecah dan kerusakan rumah lainnya,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton yang mendampingi Kapolresta lalu memaparkan kronologis kejadiannya. Awalnya, lanjut Tinton korban dan para tersangka sedang merayakan perayaan tahun baru dengan mengkonsumsi minuman keras di kos Jl. Simpang Candi Sewu Lowokwaru Kota Malang.

Selanjutnya terjadi permasalahan sehingga korban F-J diusir oleh F-A. Karena tidak terima korban memukul (F-A) yang saat itu diketahui oleh tersangka (L-A), saksi AFF sehingga tersangka (L-A) membalas pukulan korban serta (F-A) juga ikut memukul korban.

“Setelah itu saksi, menyuruh korban pergi meninggalkan teras kos tersebut,” tutur Tinton.

Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB korban datang kembali kerumah Kos tersebut, dan masuk kedalam kamar kos dan selanjutnya menendang wajah F-A. Melihat hal tersebut tersangka (F-W), tersangka A-E, dan tersangka F-A melakukan kekerasan secara bersama- sama terhadap korban sampai datang saksi AFF dan selanjutnya saksi AFF melerai dan menyuruh korban untuk pergi keluar dari rumah Kos tersebut.

“Korban F-J melaporkan tentang perkara pengeroyokan tersebut ke Polresta Malang. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban F-J sebelumnya telah melakukan pemukulan terhadap salah satu teman dari pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap semua pelaku pengeroyokan tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat ke 1 e dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *