Ditahannya Walkot Rahmat Effendi, Tinggal Menunggu Waktu

by
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sampai, Rabu (6/1/2022) pagi ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah berada di Gedung KPK untuk diperiksa, setelah sebelumnya digelandang penyidik sekitar pukul 22.50 WIB.

Belum ada keterangan resmi Rahmat Effendi resmi sebagai tersangka dan ditahan. Pastinya saat tiba di Merah Putih KPK, pria dengaan sapaan akrabnya Pepen ini mengenakan jaket rompi berwarna biru tua dan kaos lengan panjang berwarna hijau. Tak sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.

Saat tiba, Pepen sempat disambut oleh pengacaranya dan terlihat menerima semacam lipatan kertas berwarna putih. Selanjutnya, Pepen langsung masuk ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan KPK telah menggelar OTT di Kota Bekasi. Firli meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu supaya dugaan perkara ini terang benderang.

“Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja. Tolong bersabar, beri waktu untuk kami bekerja,” kata Firli.

“Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” sambungnya

KPK memang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kini KPK telah mengamankan beberapa pihak terkait perkara.

“Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu 5/1/2022 sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/1/).

Ali belum membeberkan siapa pihak-pihak yang diamankan. KPK masih melakukan pemeriksaan para pihak untuk dimintai keterangan.

“Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ujar Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut KPK akan segera menentukan tersangka atas dugaan kasus ini. KPK memiliki waktu 24 jam.

“KPK memiliki waktu 1×24 jam untik menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” katanya.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *