Pansus 5 DPRD Kota Depok Rekomendasikan Raperda Retribusi Bangunan Gedung Menjadi Perda

by
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Depok Edi Masturo (kiri) saat membacakan laporan persetujuan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam rapat paripurna

BERITABUANA.CO, DEPOK – Setelah melalui pembahasan mendalam, Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Depok, memberikan rekomendasi persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.

“Setelah pembahasan Pasal demi pasal dengan perangkat daerah, dan telah disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat, untuk itu Pansus 5 merekomendasikan untuk dapat disetujui Raperda ini menjadi Perda,” ujar Ketua Pansus 5 DPRD Kota Depok Edi Masturo,melalui keterangan tertulis Humas DPRD Kota Depok yang diterima www.beritabuana.co, Rabu (1/12/2021) .

Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan bahwa, Ketua Pansus 5 menyampaikan rekomendasi itu, dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok.

“Sesuai ketentuan pasal 141 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jenis retribusi ijin tertentu meliputi retribusi IMB, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, Izin Trayek dan Usaha Perikanan.

Setelah UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan, tandasnya, berubah menjadi perizinan tertentu yakni, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

“Kota Depok punya Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 12/2012 tentang retribusi IMB, namun secara esensi itu sudah tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 TAHUN 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002, sehingga perlu diganti”, bebernya.

Untuk itu, kata dia, Pansus 5 merekomendasikan Raperda tersebut disetujui menjadi Perda. Selain itu, Pansus rekomendasikan dilakukan simulasi terkait perhitungan retribusinya, serta mengharapkan Pemkot Depok membuat peraturan pelaksanaan Perda tersebut, agar lebih operasional dalam pelaksanaannya. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *