Penahanan Ketua LSM Tamprek Terkait Pemerasaan, Kapolres: Surat Aduan ke Presiden Bukti Kasus Pemerasan

by
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat tangkap Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan terkait pemerasan, aksinya dengan modus akan melayangkan surat aduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Komisi III DPR RI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan surat tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan,” kata Hengki kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Menurut Hengki, bukti lainnya, penyidik juga menemukan pesan pengancaman dan pemerasan kepada anggota Polri sebesar Rp2,5 miliar.

Kata Hengki, saat memeras korban hingga miliaran rupiah itu, sempat terjadi negosiasi dengan anggota Polri tersebut hingga akhirnya disepakati uang senilai Rp250 juta.

“Uang itu sudah ada yang ditransfer ke rekening LSM tersebut,” ucapnya.

“Kami juga mempunyai bukti voice note atau pesan suara yang dikirimkan Kepas pada korbannya berisi pengancaman akan memviralkan ke media sosial,” tutup Hengki.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *