Respons Pekerja, Sosialisasi Struktur dan Skala Upah akan Digencarkan

by
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri terima audiensi perwakilan pekerja/buruh.

BERITABUANA.CO, JAKARTA—-Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa ke depan pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.

Sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan. “Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” kata Putri dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/11/2021)

Ia sebelumnya telah menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Putri mengungkapkan, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

Selain itu, lanjutnya, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapt mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan.

“Dan pada akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut,” tutur Putri dengan menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ucap Putri.

Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, Putri meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *