Kejagung Kaji Terapkan Acaman Hukuman Mati Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengkaji kemungkinan menerapkan hukuman mati terhadap perkara tindak pidana korupsi, khususnya pada Jiwasraya dan Asabri. Karena kasus megakorupsi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun sangat berdampak luas kepada masyarakat dan masa depan kehidupan prajuri.

“Jaksa Agung meminta agar mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor (kasus Jiwasraya dan Asabri-red) untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Juma’at (29/10/2021), di Jakarta.

Menurut Leo, permintaan untuk mengkaji hukuman mati tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung, Burhanuddin saat memberikan briefing kepada para Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Alasannya, tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri-red), sudah sangat memprihatinkan. Akibat kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun), tetapi sangat berdampak bagi masyarakat maupun para prajurit.

Dijelaskan Leo, untuk kasus perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan social. Demikian juga dengan korupsi di Asabri yang terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar dalam menghadapi masa depan pensiunnya di hari tua.

Selain itu, lanjut Leo, kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi tersebut. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *