TR Kapolri Larang Anggotanya Arogan, Edi Homaidi: Bukti Polri Tak Anti Kritik

by
Ketua KMI, Edi Humaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (TR) yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, menyusul perilaku para anggotanya yang viral dan merusak citra Polri, disambut positif Kaukus Muda Indonesia (KMI).

KMI sebagaimana disampaikan ketuanya Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021) berpendapat bahwa langkah Kapolri tersebut sudah sangat terbuka.

“Dan itu membuktikan kalau Polri tidak anti-kritik. Apalagi bila masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan Polri lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya seraya berharap upaya Kapolri ini dapat di ikuti oleh seluruh jajaran di bawahnya, agar Polri lebih humanis lagi di masyarakat.

Lanjut Edi, apa yang dilakukan Kapolri merupakan paradigma baru yang juga bagian dari program Polri Presisi yaitu prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan.

“Dengan paradigma baru ini diharapkan lahirnya polisi sipil yang humanis. Karena, terciptanya simpati masyarakat ini hanya bisa diraih dari keberadaan polisi yang humanis di berbagai lini kehidupan sosial masyarakat,” pungkas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia. Surat telegram itu dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 berkenaan dengan perintah untuk menindak tegas anggotanya terhadap kasus kekerasan yang berlebihan.

Surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri ini, didasari atas tiga kejadian yang belakangan menjadi sorotan nasional, yaitu kasus Polsek Percut Sei Puan di Medan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Gambir.

Kemudian kasus pembantingan mahasiswa oleh anggota Polresta Tangerang yang melakukan unjuk rasa saat HUT Kabupaten Tangerang dan kasus anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang yang melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor.  (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *