Pemda Banggai Anggarkan Pelindungan BPJAMSOSTEK untuk 7 Ribu Non ASN

by

BERITABUANA.CO, LUWUK–Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai berencana menganggarkan dalam APBD tahun 2022 untuk pelindungan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada 7 ribu untuk tahun 2022 dari potensi 12 ribu pegawai Non ASN atau Pegawai Honorer yang ada di data BPS dan Bappenas sebagai pelindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka mengatakan, pihaknya akan mengikuti amanah Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dimana salah satu poinnya adalah pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan non ASN di lingkup Pemda Banggai.

“Visi saya sebagai Bupati salah satunya menjamin kesehatan gratis dan juga menyejahterakan masyarakat Banggai, termasuk kalangan pekerja rentan dan non ASN yang selama ini memang pendapatannya masih relatif lebih kecil dibanding kalangan swasta dan negeri,” kata Amirudin dalam pernyataannya yang diterima, Sabtu (16/10/2021).

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan, resiko kerja juga bisa terjadi pada kalangan Non ASN dan pekerja rentan dimana akan mengganggu pendapatan  keluarga dan kesejahteraan mereka.

“Pemda diharapkan dapat memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan minimal JKK dan JKM, dimana ketika terjadi risiko, keluarga dan pekerja bisa mendapat manfaat baik berupa pengobatan sampai dengan sembuh dan penggantian upah selama berobat ketika terjadi kecelakaan kerja dan mendapat santunan kematian dengan total Rp42 juta rupiah,” kata Arief.

Sebelumnya ia telah  melakuka Audiensi di Kantor Bupati Banggai, Rabu (13/10 2021). Dalam kesempatan ini, Arief Budiarto juga menjelaskan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.

“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” pungkas Arief Budiarto. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *