Kecelakaan Saat Pandemi Covid-19, Santunan PT Jasa Raharja Tetap Tinggi

by
Penanggungjawab Pelayanan dan Kehumasan PT Jasa Raharja Cabang NTT, Ade Suyanto

BERITABUANA.CO, KUPANG – Meskipun kondisi masih Pandemi Covid-19, santunan yang disalurkan PT. Jasa Raharja Cabang NTT tetap tinggi. Hingga akhir September 2021 mencapai Rp 16 Miliar.

Demikian Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin melalui Penanggungjawab Pelayanan dan Kehumasan, Laurensius Ade Suyanto yang dihubungi melalui telepon, Selasa (12/10/2021).

“Seharusnya saat Pandemi seperti ini, kasus kecelakaan lalu lintas seharusnya turun, tetapi di Provinsi tetap tinggi, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya,” tandas Ade Suyanto.

Dikatakan Ade Suyanto, santunan sebesar Rp 16 Miliar lebih tersebut, diberikan kepada korban meninggal dunia, maupun korban luka-luka sebanyak 741 kasus.

“Santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta perorang, dan kurang lebih sudah dibayarkan Rp 11,9 Miliar dari total Rp 16 Miliar lebih tersebut, dan sisanya untuk membayar santunan korban luka-luka dan lainnya,” papar Ade Suyanto.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan tunggal, tambah Ade Suyanto, yang melibatkan kendaraan pribadi tidak dijamin atau diberikan santunan. Tetapi bagi kasus kecelakaan tunggal, yang melibatkan kendaraan umum, khususnya angkutan umum, yang dijamin, karena mereka juga dilengkapi dengan iuran wajib kendaraan bermotor umum.

“Besaran santunan yang diberikan juga berbeda-beda untuk angkutan darat, angkutan laut dan angkutan udara atau pesawat udara serta kereta api,” kata Ade Suyanto.

Diakui Ade Suyanto, PT. Jasa Raharja memiliki target secara nasional, untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal, dimana dalam proses pencairan santunannya tidak boleh lebih dari tiga hari.
“Sehingga kami sudah mencapai target nasional tersebut, dan rata-rata melayani dalam satu hari 10 Jam, kebetulan kami sudah bisa tercapai,” tambahnya.

Pihaknya mengapresiasi aparat kepolisian yang sigap dan cepat membuat laporan polisi, sehingga proses untuk pemberian santunan kepada korban bisa langsung proses PT. Jasa Raharja.

“Untuk bisa dilayani Jasa Raharja sendiri, dokumen dasarnya adalah laporan polisi. Kalau kejadian di laut, udara dan darat, tentunya pihak yang terkait yang mengeluarkan surat untuk kronologis kecelakaan,” ujarnya.

Kepada masyarakat yang mengalami musibah, tambahnya, tidak harus korban yang melaporkan ke Jasa Raharja, tetapi bisa saja masyarakat umum yang melihat atau keluarganya.

“Misalnya ada kasus yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, maka biaya rumah sakit akan dibayarkan, maksimal 20 Juta, tetapi kalau biayanya lebih dari 20 Juta, sisanya akan dicover oleh BPJS, kalau korban memiliki BPJS Kesehatan,” terangnya.

Menurut Ade Suyanto, bahwa anggaran yang dikucurkan tahun 2020 sebesar Rp 16,95 Miliar, sementara 2021 sampai saat ini Rp 16.168 Miliar. Dengan kenaikan ini menunjukkan bahwa angka kecelekaan mengalami peningkatan.

“Untuk itu sangat memprihatinkan, karena dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat, seharusnya kecelakaan itu menurun,” pungkasnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *