Gratis, Kemenhub Sertifikasi 178 Kapal Tradisional di Kepulauan Seribu

by
Para pemilik kapal tradisional di Kepulauan Seribu saat menerima surat "Pas Kecil" setelah kapalnya dilakukan pengukuran dan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal oleh Ditjen Hubla Kemenhub.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebanyak 178 kapal tradisional dengan tonase kotor kurang dari 7 grosston (GT) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta sudah dilaksankan pengukuran dan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Johan Christoffel, MM, Minggu (26/9/2021) mengatakan terhadap 178 kapal tersebut telah diberikan pas kecil secara gratis, tanpa dipungut biaya. “Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk kapal berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujarnya.

Ia menyebutkan kegiatan pengukuran kapal ini masih akan terus berlangsung di seluruh pulau di wilayah Kepulauan Seribu. “Dihimbau kepada masyarakat Kepulauan Seribu (pemilik kapal) yang belum memiliki pas kecil agar segera mengajukan permohonan untuk dilaksanakan pengukuran untuk persyaratan proses sertifikasi,” tukas Johan.

Johan menekankan, setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat seluruh kapal yang ada di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu sudah tersertifikasi.

Menurutnya, hal Ini akan banyak membantu para pemilik kapal tidak hanya mendapatkan sertifikat tapi juga bisa menambah nilai investasi kapal tersebut dan kegiatan gerai pengukuran kapal merupakan salah satu program dari Kementerian Perhubungan yang merupakan arahan langsung dari bapak Menteri Perhubungan saat kunjungan kerjanya pada bulan Juni lalu di Pulau Untung Jawa.

Gerai pengukuran tersebut, tutur Johan, bertujuan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh status hukum kapalnya yang dimiliki, yaitu kapal tradisional di bawah GT.7.

Dikatakan, dalam pelaksanaan kegiatan pengukurannya diikuti oleh para ahli ukur kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Kelas III Sunda Kelapa dan tentunya KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu.

Sebagai informasi, tambah Johan, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan keselamatan kapal dilaksanakan secara terus menerus sesuai dengan validasi sertifikat kapal tersebut dalam pemenuhan aspek kelaiklautan kapalnya.

“Setiap kapal yang berlayar dilaut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk bagi kapal di bawah GT 7, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tutup Johan. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *