BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyatakan, kafe Holywings Epicentrum dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang terkena razia, Minggu (5/9/2021), melanggar jam operasional di masa PPKM Level 3.
“Giat razia semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional. Karena sudah lewat dari ketentuan,” kata Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Mukti mengatakan, terkait pelanggaran jam operasional, pihaknya memberikan sanksi tertulis terhadap pihak Holywings Epicentrum. Namun, jika pihak kafe Holywings Epicentrum, melanggar lagi, maka sanksinya lebih berat lagi.
“Semalam tertulis aja. Kalau nanti melanggar lagi baru kita akan tutup. Jadi baru tegur tertulis saja,” kata Mukti.
Sebelumnya, polisi juga melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu petugas membubarkan pengunjung kafe tersebut, setelah kedapatan melanggar PPKM level 3 di DKI Jakarta.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Bar & Resto Holywings, memang sudah ditutup sementara selama tiga hari imbas kerumunan, Sabtu (4/9/2021) lalu. Ke depan, selain sanksi penutupan sementara, juga akan ada sanksi denda.
“Iya dong denda. Itu pemprov yang atur, nanti dicek sama Satpol PP terkait dendanya,” ujar dia
Ariza menambahkan, bagi kafe atau sejenisnya yang melanggar, tentu akan ada beragam sanksi, dari administrasi hingga pencabutan izin. Bahkan, sanksi pidana juga bisa saja dilakukan.
“Tentu bagi kafe-kafe yang melanggar, seperti yang terjadi, tetap seperti biasa. Mau kafe resto, pabrik, tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya,” katanya.
Seperti diketahui, video pembubaran kerumunan di Holywings Kemang itu sempat viral di media sosial. Salah satu mengunggah adalah akun @GibraltarNc di Twitter. (Kds)