PPKM Level 4 Jawa – Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Makan Warteg Tambahan Waktu 10 Menit

by
Warteg/Ilustrasi

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kebijakan PPKM Darurat Level 4 untuk Jawa – Bali kembali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Ketentuannya semua hampir sama. Yang menonjol hanya makan di warung makan/warteg mendapat tambahan waktu, dari 20 menit menjadi 30 menit.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru dengan Nomor 34 Tahun 2021, sejumlah aturan kembali disesuaikan.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi huruf f poin 1 dalam Inmendagri, pada Selasa (17/8/2021).

Aturan lainnya, seperti restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup, tetap tidak boleh menyajikan makan di tempat atau dine-in. Hal ini berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

“Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tulis aturan itu.

Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe di area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu dibolehkan bukanya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Tidak jauh beda dengan PPKM sebelumnya.

Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *