Bamsoet Yakinkan Jokowi Amandemen UUD 1945 Tak Melebar ke Urusan Tiga Periode

by
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi ‘bola liar’ atau membuka kotak pandora.

“Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Pernyataan Bamsoet sapaa Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menanggapi kekhawatiran dari Presiden Jokowi akan potensi melebarnya pembahasan amendemen UUD NRI 1945, seperti mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden (wapres) menjadi tiga periode.

Bamsoet memaparkan, Pasal 37 UUD NRI 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta. Perubahan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI atau paling sedikit 237 pengusul, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR RI.

“Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut,” tuturnya.

Karena itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945, yakni penambahan ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur kewenangan DPR RI menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

“Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945,” tegas Bamsoet. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *