BERITABUANA.CO, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman mendukung rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR RI, terkait polemik impor emas batangan Rp47,1 Triliun oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Bahkan, MAKI mendorong agar DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengetahui dan membongkar aktor utamanya.
“Sebaiknya dibentuk Pansus seperti Century untuk meneliti pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa. Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Tak hanya DPR RI, Bonyamin juga mendorong aparat penegak hukum untuk serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan Antam, mengingat penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai fantastis, yakni sebesar Rp47,1 Triliun. Bahkan, menurut dia, keseriusanKejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut skandal sangat penting, karena sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.
“Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini, termasuk penegak hukum lain. Kepolisian bisa mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan akan membentuk Panja penegakan hukum, dimana salah satu yang akan disorot adalah perkara dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sebesar Rp47,1 Triliun.
“Karena ada penyelewengan penerimaan negara,” ujar Herman dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, pada Senin, 14 Juni 2021 lalu.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, nantinya Panja akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal itu dilakukan agar Komisi Hukum mendapatkan penjelasan yang utuh dari perkara dugaan manipulasi informasi sehingga negara berpotensi kehilangan Rp2,9 Triliun dari impor emas batangan yang berasal dari Singapura tersebut.
Diketahui, pada pertengahan Juni lalu, Antam disebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp47,1 Triliun dengan cara menukar kode impornya. Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor.
Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, pada rapat kerja Komisi III dengan Kejagung yang menyebut adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu.
Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah, shingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar. (Asim)