Dukung Penggolongan SIM C, KMI Berharap Kepolisian Segera Mensosialisasikannya

by
Ketua KMI, Edi Humaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), khusus sepeda motor. Ditargetkan, SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis akan diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Menanggapi peraturan baru terkait penggolongan SIM tersebut, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi melalui keterangan pers tertulisnya, Senin (2/8/2021), mendukung dikeluarkannya peraturan baru tersebut.

Namun, dirinya berharap agar pihak Kepolisian segera mensosialisasikan ke masyakarat, agar tidak menimbulkan benturan dan kekisruhan saat pelaksanaan dilapangan. Pasalnya, setiap ada aturan baru jika tidak secepatnya disosialisasikan akan menuai pertentangan di masyarakat.

“Pada prinsipnya aturan baru itu sangat baik. Tetapi, kita berharap Kepolisian segera melakukan sosialisasi peraturan baru terkait penggolongan SIM tersebut,” ujar Edi.

Disamping itu, lanjut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, perlu menyiapkan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Jadi, Kepolisian harus melengkapi sarana di Satpas, mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” tutup Edi Homaidi.

Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021, dan ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C akan diberlakukan.

Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya, mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI. Sementara pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya sampai 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

Adapun biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *