Kepentingan Daerah Soal Desentralisasi Fiskal Harus Terakomodir di RUU HKPD

by
Politisi perempuan PKS, Anis Byarwati.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan kepentingan pemerintah daerah soal desentralisasi fiskal harus terakomodir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (RUU HKPD). Sebab, menurut Anis, RUU HKPD tidak terlepas dari desain sistem otonomi daerah, di mana transfer keuangan dari pusat ke daerah merupakan konsekuensi dari pembagian tugas untuk menyejahterakan rakyat.

“Ini betul-betul kita menginginkan kepentingan daerah untuk desentralisasi fiskal bisa terpenuhi di RUU (HKPD) ini. Kita berharap rekomendasi (dari kepala daerah) ini bisa dirinci lagi dalam bentuk DIM. Sehingga, kita bisa elaborasi lebih rinci agar kepentingan daerah dapat terakomodir di dalam RUU HKPD dan tujuan otonomi daerah bisa tercapai,” ujar Anis dalam RDPU Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI dengan APPSI, APKASI, APEKSI, dan ADPSI yang dilakukan secara hybrid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, transfer keuangan dari pusat ke daerah selama ini belum optimal untuk menyejahterakan masyarakat. Anis menyebutkan data pada tahun 2019 sebelum terjadinya pandemi Covid-19, daerah yang sudah tergolong Sangat Mandiri atau tidak tergantung pada transfer dari pemerintah pusat, hanyalah Kabupaten Badung di Provinsi Bali.

Selain itu, daerah yang tergolong Mandiri hanya delapan provinsi, yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah dan dua kota, yakni Tangerang Selatan dan Surabaya. Sisanya, masih tergolong Menuju Mandiri dan Belum Mandiri.

“Jadi, TKDD (Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa) ini ternyata belum bisa berkorelasi langsung dengan tingkat kemandirian. Bahkan saya juga melihat ada data bahwa ketergantungan pemda terhadap TKDD ini sangat tinggi hingga 70 persen,” tambah Anis.

Di sisi lain, kapasitas pemerintah pusat untuk melakukan transfer tidak sesuai dengan ekspektasi pemerintah daerah. Kemampuan pusat untuk transfer daerah untuk dari tahun 2017-2021 itu, tambah Anis, sekitar 13-18 persen, di mana capaian tertinggi transfer dar pusat ke daerah itu di kisaran 18 persen pada tahun 2021.

“Tentu saja ini membuat kesenjangan fiskal antara pusat dengan daerah. Sementara, di daerah PAD-nya kecil namun belanjanya besar. Kemudian penerimaan pajaknya rendah dan berkurang terutama saat pandemi dan sebagainya,” tambah Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.

Karena itu, RUU HKPD ini harus mendorong penguatan kapasitas fiskal Pemda, termasuk redesain ulang praktik desentralisasi fiskal, juga ada kewenangan gubernur termasuk juga peran DPRD. Sehingga jangan sampai terulang banyak DPRD yang tidak tahu-menahu adanya transfer itu, demikian harapan legislator PKS itu. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *