Polda Metro Tangkap Penjual Obat yang Melampaui HET Kemenkes di Pasar Pramuka

by
Konpers Kasus Penjual Obat Melampui HET Kemenkes

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat lampaui harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475 Ribu per kotak atau jauh dari harga HET Kemenkes.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya menemukan satu toko SE di Pasar Pramuka, yang menjual obat jenis Ivermectin dengan harga cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes.

“Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga ‘panic buying’ masyarakat harganya Rp475.000 per kotak,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Menurut Yusri, pelaku ditangkap pada 4 Juli 2021 lalu, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran. Sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut.

“Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatan penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri mengimbau, kepada penjual obat untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat ini karena akan dilakukan penindakan tegas oleh aparat.

“Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga,” tegas Yusri.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *