Ini Hasil Pemeriksaan Kemnaker Terkait Masuknya 20 TKA di Sulsel

by
Karo Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Koordinasi terus dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” kata Chairul dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin (6/7/2021).

Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud. Karena itu, ujar Chairul, saat ini tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, dan masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19.

Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan, ” ujar Chairul.

Sampai saat ini, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *