Kedapatan Bawa Shabu 0,9 Gram Dituntut 6 Tahun Penjara

by
Jaksa Doni Panjaitan, SH sedang membacakan tuntutan kepada dua terdakwa kasus narkotika di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Irfan dan Usuf selama 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bermufakat jahat melakukan tindak pidana narkotika.

“Menyatakan terdakwa Irfan dan Usuf terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Doni Panjaitan, SH di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Boko, SH, Rabu (23/6/2021).

Menurut jaksa, permintaan menghukum kedua terdakwa kepada majelis hakim karena unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi.

“Sesuai fakta dan keterangan saksi, juga barang bukti, alat bukti surat, petunjuk bahwa unsur-unsur di Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi,” terang Doni.

Di requisatornya itu dijelaskan awalnya terdakwa Usuf dan Ambon (belum tertangkap) berencana menggunakan narkotika jenis shabu. Saat itu terdakwa Irfan datang ke rumah Usuf. Maka mereka bertiga patungan untuk membeli shabu.

“Dari terdakwa Irfan Rp 200 ribu, sedangkan terdakwa Usuf dan Ambon masing-masing Rp 50 ribu,” urai jaksa.

Kemudian Irfan dan Usuf pergi berboncengan menggunakan sepeda motor untuk membeli shabu ke Kebun Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah mendapatkan paket barang haram sebanyak 0,9 gram, mereka pulang.

“Tiba di depan SPBU Jalan Raya Tongkol, Jakarta Utara, keduanya dihentikan polisi dan kemudian digeledah yang ditemukan barang bukti shabu,” ujar jaksa.

Selain dituntut penjara, jaksa Doni Panjaitan, SH juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa Rp 1 miliar.

“Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun,” tambah jaksa.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Imam Setiadi, SH akan mengajukan pembelaan kepada kliennya.

“Kami akan membuat pledoi di sidang berikutnya yang mulia,” kata Imam Setiadi. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *