Bejat, Pak Guru di Padang Panjang Minta di Buat Tak Senonoh Murid Lelakinya

by
Guru bejat pakai baju tahanan oranye diapit petugas

BERITABUANA.CO, PADANG PANJANG – Seorang guru sekaligus ketua yayasan pendidikan SMP swasta terpadu di Kota Padang Panjang, Sumbar, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap murid lelakinya. Pelaku itu bernama MS (33).

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin mengatakan, modus pelaku dengan cara merayu korban dan menjelaskan jika masturbasi dan perbuatan yang tidak pada umumnya dan dilarang agama bisa meningkatkan kepercayaan diri.

“Tersangka mengatakan kepada korban yang masih berumur 14 tahun ini bahwa melakukan masturbasi itu bisa meningkatkan percaya diri,” kata Ferly P Marasin kepada www.beritabuana.co, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sempat meminta korban mengirimkan video yang menyorot penjantannya. Korban sempat menolak dan bertanya soal tujuan pengiriman video tak senonoh tersebut.

“Awalnya tersangka minta agar korban memvideokan alat penjantan korban. Saat itu korban bertanya apa manfaatnya, yang kemudian dijawab tersangka untuk meningkatkan percaya diri,” ucapnya.

Pelaku diduga mengalami penyimpangan seksual berupa menyukai sesama jenis. Tersangka melampiaskan ulah bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur.

“Diduga pelaku mengalami penyimpangan seksual,” tandas Ferly.

Namun korban tidak kuasa saat disuruh tersangka datang ke asrama sekolah yang beralamat di Padang Panjang.

“Di kamar Wali Asrama, pelaku memaksa korban melakukan hal di luar hal yang lazim itu,” jelasnya.

Usai korban melapor ke pihak kepolisian, akhirnya syukron ditangkap pada Kamis (10/6/2021) dan resmi ditahan pada Jumat (11/6/2021).

“Kita terima laporan pada 25 Mei. Lalu tersangka kita tangkap 10 Juni dan ditahan 11 Juni beserta barang bukti,” ungkap Ferly.

Ternyata pelecehan itu terjadi beberapa kali. Dalam laporan korban kepada polisi, ada tiga kali peristiwa bejat yang dialami korban. Masing-masing pada 26 Desember 2020, lalu 6 Januari, dan 21 Januari 2021.

“Aksi bejatnya ini ternyata dilakukan lebih dari satu kali,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *