Diduga Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak Mempermainkan Negara

by
Komisi II DPR RI menerima pengaduan masyarakat terkait lahan untuk tol Semarang-Demak.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Korban pembangunan jalan tol Semarang-Demak, pada Kamis (10/9/2021) mengadu ke Komisi II DPR RI, danmeminta para wakil rakyat untuk memperhatikan nasib para korban pemilik lahan yang akan digunakan pembangunan tol tersebut.

Salah satu perwakilan korban mafia tanah Tol Semarang-Demak, Prof. Dr. Hanif Nurcholis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021) mengatakan kalau dirinya mewakili ibunya Hj. Rochmah dan 47 pemilik tanah lainnya yang tanahnya dibebaskan secara sepihak dan tidak adil oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk proyek jalan tol Semarang-Demak.

Hanif mengungkap, harga yang ditetapkan Penilai/Appraiser terlalu rendah Rp140.000 per meter persegi dibandingkan dengan harga faktual. Sehingga dirinya dan 47 pemilik tanah lainnya sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.

Hanif juga ditemani pengurus Forum Silaturahmi Ganti Untung Tol Semarang Demak seperti Sukarman dan Mukohar dalam rapat tersebut. Dia mengaku mendapatkan informasi terpercaya bahwa tanah di Desa Wonosalam yang bersebelahan dengan lahan mereka dihargai tinggi oleh tim Penilai dan diduga melakukan kecurangan.

“Informan memberi tahu kepada saya dan 47 pemilik tanah lainnya bahwa semua tanah terdampak tol di Desa Wonosalam dinilai tinggi (untuk sawah antara 385.000-725.000 per m2 dan karas antara 525.000-1.190.000 per m2) karena Penilai/Appraiser minta ‘vitamin’ atau uang suap kepada pemilik tanah sebesar Rp100 juta dan disetujui oleh pemilik tanah di bawah koordinasi panitia desa dan kepala desa,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta ini, dia berkesimpulan bahwa Penilai/Appraiser tidak profesional dan independent dalam menetapkan harga tanah. Menurutnya, tinggi-rendahnya nilai tanah tidak ditentukan oleh kondisi obyektif tanah yang dinilai tapi tergantung pada ada atau tidak adanya uang suap.

“Jika ada uang suap maka nilianya tinggi. Sebaliknya, jika tidak ada uang suap maka nilainya rendah. Karena saya dan 47 orang pemilik tanah lainnya tidak memberikan uang suap kepada Penilai/Appraiser maka nilainya rendah,” kata Hanif.

Hanif dan 47 pemilik tanah lainnya menilai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Appraiser melanggar ketentuan Perpres No. 71/2012. Pasal 66 mengatur bahwa nilai ganti kerugian ditetapkan oleh Penilai yang dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.

Lalu Pasal 68 mengatur bahwa Ketua Pelakana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah dengan Pihak yang Berhak. Faktanya ia tidak melaksanakan musyawarah. Ia hanya menyampaikan harga secara sepihak. Pemilik tanah sama sekali tidak diajak musyawarah.

Pasal 70 mengatur bahwa dalam hal belum tercapai kesepakatan, musyawarah dapat dilaksanakan lebih dari satu kali. Faktanya, meskipun dia dan 47 orang lainnya belum sepakat atas harga dan/atau bentuk kerugian yang ditetapkan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, sudah dipaksa untuk tanda tangan menolak dan bahkan tidak ada musyawarah kedua dan ketiga.

Oleh karena itu, Hanif meminta Komisi II dan Komisi V DPR memfasilitasi para korban 47 mafia tanah untuk memusyawarahkan kembali penetapan harga ganti kerugian atas tanah yang dibebaskan untuk jalan tol Semarang-Demak dengan pihak-pihak terkait. Sehingga dicapai kesepakatan harga yang adil dan layak.

“Perlu diketahui bahwa dengan harga Rp 140.000 per m2 membuat pemilik tanah dibuat  miskin oleh Negara karena uang ganti kerugian sejumlah ini tidak bisa dibelikan tanah pengganti di tempat lain. Padahal tanah yang dibebaskan tersebut adalah tanah sebagai sumber penghidupan,” katanya.

Dia meminta kepada Menteri ATR dan BPN Kabupaten Demak menghentikan sementara proses pelepasan hak atas tanahnya dan tanah milik 47 orang lainnya sebelum terdapat kesepakatan harga.

“Komisi VI DPR kiranya dapat minta kepada PT PP menghentikan pengerjaan jalan tol sampai diperoleh kesepakatan harga ganti untung atas tanah tersebut,” katanya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *