Ke Menteri Bahlil, Komisi VI DPR Sampaikan Keluhan Pengusaha Soal Urus Perijinan Masih Berbelit

by
Rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Senayan (8/6/2021). (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPR Komisi VI DPR RI La Tinro La Tunrung menyampaikan keluhan sebagian pengusaha yang mengeluh mengenai ijin usaha yang dipersulit dan masih berbelit-belit hingga saat inI. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Senayan (8/6/2021).

Disampaikan La Tinro bahwa banyak pengusaha mengeluh, seperti ada yang ijinnya sudah puluhan tahun tidak bisa keluar. Problem pertama yang ada disana adalah aturan yang selalu berubah-ubah.

“Sudah memutuskan aturan yang lain berubah lagi aturan yang lain, orang sudah menyiapkan seluruh berkasnya berubah lagi aturan yang lain. Ini kan jadi problem untuk semua,” paparnya pada Menteri Investasi.

“Kementerian investasi ini muncul untuk bisa memberikan pelayanan dan koordinasi dengan lembaga-lembaga kementerian lain sehingga ijin usaha mereka itu tidak dipersulit. Mohon melakukan koordinasi sebagai eksekutor sehingga suatu ijin bisa dipermudah dan dipercepat,” tambahnya lagi.

Setuju dengan La Tinro La Tunrung, Wakil Ketua Komisi VI yang akrab disapa Demer itu membenarkan apa yang terjadi di lapangan.

“Karena saya juga sempat mengalami hal ini, kita sudah siapkan semuanya, investasi mau masuk, tempatnya juga sudah siap, namun karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah jadilah ditunda tunda perijinan kami. Tugas dan tanggung jawab BKPM yang mulanya kurang kewenangannya kini ditambah. Semoga menjadi lebih leluasa bergerak,” ujar Politisi asal Bali tersebut.

Sejalan dengan masukan DPR, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia membenarkan masih adanya oknum yang memanfaatkan proses perijinan usaha untuk kepentingan tertentu.

“Apa yang bapak/ibu rasakan tentang ijin di daerah masih susah dan putar-putar, itu juga yang saya rasakan ketika saya pertama jadi pengusaha. Ini adalah potret dari sebuah sistem birokrasi di negara kita. Undang-undang Ciptaker itu kan tujuannya adalah bagaimana dunia usaha mendapatkan kepastian perijinan, kemudahan, efisiensi dan transparansi pasal 174 UU Ciptaker dikatakan bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian lembaga terkait dalam konteks ijin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan pada mereka. Seluruh perijinanan usaha nantinya akan berbasis online dan pelayanan modal satu pintu,” ujarnya memaparkan solusi.

Kementerian Investasi & BKPM terbilang kementerian yang memang baru saja di bentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini Indonesia memerlukan adanya investasi, utamanya investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *