Delapan Perusahaan Penuhi Kriteria DJP Pungut PPN PMSE

by

BERITABUANA.CO, KUPANG – Delapan perusahaan dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak (DJP), sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE), atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dalam siaran persnya, Jumat (4/6/2021) secara rinci diungkapkan kedelapan pelaku usaha tersebut yakni TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc. Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc. dan Bright Market LLC serta PT Dua Puluh Empat Jam Online
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor
mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut, berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

”Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 Persen, dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” tegas Neilmaldrin Noor.

Khusus untuk marketplace, kata Neilmaldrin Noor, yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri, yang menjual melalui marketplace tersebut.

“Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha,” tambah Neilmaldrin Noor.

Ditegaskan Neilmaldrin Noor, informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *