Kemenhub Gelar Bimtek Penyidik PPNS Tindakan Pidana Pelayaran

by
Direktur KPLP, Ahmad dari Jakarta secara virtual memberikan sambutan saat membuka Bimtek para penyidik PPNS Penegakan Hukum Tindakan Pidana Bidang Pelayaran.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan kembali menggelar Bimbingan Teknis bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Tindak Pidana Bidang Pelayaran Tahun 2021.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmah, di Jakarta, Rabu (2/6/2021) mengatakan bimtek ini diadakan secara virtual, diikuti oleh 24 PPNS Ditjen Perhubungan Laut selama tiga hari di Yogyakarta, mulai tanggal 2 – 4 Juni 2021.

Ahmad dalam sambutannya mengatakan bahwa kedepan tantangan yang dihadapi oleh PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam penegakan hukum di bidang pelayaran akan semakin berat. Untuk itu, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pelayaran harus lebih profesional.

“Saat ini berbagai modus operandi dan aneka ragam upaya pelanggaran hukum di bidang pelayaran yang masih sering terjadi, sehingga perlu diantisipasi agar keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi laut dapat lebih terjamin” tandas Ahmad.

Menurutnya, terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran harus didukung adanya PPNS yang profesional dan berkeadilan di dalam menegakkan hukum bidang pelayaran, sehingga mampu menjawab setiap permasalahan dan tantangan yang terjadi secara tegas, adil dan memberikan kepastian hukum.

Terkait dengan hal ini, jelas Ahmad, diperlukan sinergi dan kerja sama dengan semua pihak terkait dalam penegakan hukum di bidang pelayaran, seperti kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan baik yaitu Kepolisian RI dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Demikian juga halnya kerja sama dengan BAIS-TNI sangat diperlukan terutama dalam pemberian pelatihan intelijen dasar sebagai perkuatan keahlian dalam penegakan hukum dan deteksi dini pelanggaran di bidang pelayaran,” ujar Ahmad.

Ahmad mengungkapkan pembentukan PPNS Bidang Pelayaran merupakan amanat dari Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, dimana masalah keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk dalam hal penegakan hukum di bidang pelayaran.

“Berdasarkan pasal 282, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran antara lain PPNS Ditjen Hubla, Penyidik PPLRI, dan Perwira TNI AL” kata Ahmad.

Ahmad menyebutkan, dalam penegakan hukum di bidang pelayaran saat ini Ditjen Hubla didukung oleh armada Kapal Patroli sebanyak 387 unit kapal, PPNS sebanyak 402 orang, 150 orang intelejen di bawah pembinaan BAIS-TNI yang tersebar pada 5 Pangkalan PLP di seluruh Indonesia dengan masing-masing Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Pangkalan PLP Kelas II Bitung dan Pangkalan PLP Tual.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum selaku Ketua Panitia Penyelenggara, F. Zulistian mengemukakan bahwa tujuan dilaksanakan Bimtek PPNS Bidang Pelayaran adalah untuk meningkatkan kemahiran bagi para PPNS Ditjen Hubla dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegakan hukum tindak pidana pelayaran.

“Untuk menyiapkan PPNS Ditjen Hubla yang tidak hanya handal dalam melaksanakan giat pengambilan keterangan saja, namun juga mahir dalam melaksanakan manajemen penyidikan seperti koordinasi antar instansi, penyusunan berkas, hingga tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (P-21 tahap II) serta meningkatkan motivasi dan etos kerja terutama dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum,” tuturZulistian.

Menurutnya, peserta yang mengikuti Bimtek ini telah berpengalaman dalam melaksanakan ataupun membantu giat penyidikan nan berasal dari Kantor Pusat dan UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, dengan menghadirkan nara sumber Biro Korwas PPN Bareskim POLRI.

Zulistian menambahkan, materi yang akan disampaikan meliputi perencanaan penyidikan dan pembuatan laporan penyidikan, Administrasi penyidikan dan Berita acara pemeriksaan (Saksi, Ahli dan Tersangka). (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *