Diskarpus Kota Depok Minta Perangkat Daerah Akuisisi Arsip Statis

by
Suasana Sosialisasi SE MenPAN-RB No. 1/2020 Diskarpus Kota Depok

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, menggelar Sosialisasi SE Menteri PAN-RB No. 1 tahun 2020 perihal Penyelamatan Arsip Negara Periode 2014-2019 Pemerintah Kota Depok dan Akuisisi Arsip Statis, di ruang Teater lantai 3 gedung perpustakaan, Rabu (2/6/21).

Tujuan sosialisasi tersebut, menurut Plt.Sekretaris Diskarpus Kota Depok Lisa Nova adalah, untuk memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah terkait SE tersebut.

“Dengan memperhatikan masa pemerintahan periode tahun 2014-2019, serta melihat arsip sebagai hasil kegiatan yang terdapat di Perangkat Daerah, perlu dilakukan identifikasi dan pendataan , penyelamatan dan pelestarian sebagai memori kolektif bangsa,” paparnya.

Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan pengawalan arsip dinamis, sesuai dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 57 dan 58.

Senada dengannya, Kasi Pengelolaan Arsip Diskarpus Kota Depok Widi Handayani mengungkapkan, MenPAN-RB berkoordinasi dengan Arsip Nasional, kemudian daerah sosialisasikan ke Perangkat Daerah dan lembagai lainnya.

Nara sumber sosialisasi tersebut, jelasnya, dari Arsip Nasional Direktorat Akuisisi Arsip. Pihaknya hanya memberikan surat ke PD dan lainnya, guidance apa saja yang dilaporkan beserta pengelompokannya.

“Dalam kurun waktu pengisian dan atau pelaporan terdapat kendala, kami siap membantu dan memberikan pendampingan.”pungkasnya.(rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *