Bank Mega Harus Bertanggungjawab Raibnya Dana Nasabah Rp33 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus raibnya dana nasabah perbankan kembali terjadi. Kali ini menimpa sembilan orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) Cabang Bali, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 33,45 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Mila Tayeb Sedana dan Munnie Yasmin, kesembilan orang nasabah tersebut mendesak agar pimpinan dan pemilik PT.Bank Mega ikut bertanggungjawab atas kerugian raibnya dana tersebut.

“Dugaan pembobolan dana tabungan nasabah tersebut terjadi di Cabang Bank Mega Gatot Subroto – Bali. Awalnya, para klien kami ini menempatkan dananya pada deposito yang ditawarkan Bank Mega,” kata Mila Tayeb dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (25/5/2021), di Jakarta.

Disebutkan, bahwa penempatan dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012 silam. Seiring perjalanan waktu, terjadi pergantian pimpinan Bank Mega Cabang Bali.

Namun pasca pergantian pimpinan tersebut, baru diketahui kalau dana nasabah sudah tidak ada lagi, setelah salah satu nasabah mencoba mencairkan dana depositonya, menjelang akhir tahun 2020 kemaren.

Saat mengetahui dananya raib, klien Munnie Yasmin kemudian diminta oleh pihak Bank Mega cabang Bali mengisi form pengaduan. Waktu berjalan, beberapa kali upaya nasabah meminta penjelasan tentang nasib dananya selalu berujung kekecewaan.

Pihak Bank Mega Cabang Bali, lanjut Munnie, selalu mengatakan kasus tersebut masih menunggu investigasi dari Bank Mega kantor Pusat.

Mila Tayeb mengatakan, sebagai kuasa hukum nasabah pihaknya meminta penjelasan kepada manajemen Bank Mega. Yakni, terkait kapan kepastian waktu untuk pengembalian dana yang hilang. Dan meminta kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini akan diselesaikan oleh Bank Mega.

“Karena itu Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa keuangan-red) juga bertindak tegas mendesak Bank Mega agar segera mengembalikan dana deposito nasabah. Hal ini untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarkat terhadap dunia perbankan,” kata Mila.

Ditegaskan, berdasarkan ketentuan pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 (Undang-undang Perlindungan Konsumen) : “Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, serta berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perlindungan Hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.

Sementara itu, pihak manajemen Bank Mega juga membenarkan adanya dana sejumlah nasabah yang raib di Bank Mega cabang Bali.

Corporate Secretary PT.Bank Mega, Christiana Damanik yang dihubungi wartawan mengatakan, raibnya dana nasabah deposan merupakan ulah oknum.

Dia menjelaskan bahwa Bank Mega telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait, serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat.

Bank Mega tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum. Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini proses verifikasi masih berjalan,” kata Christiana saat dihubungi secara terpisah menanggapi kasus tersebut.

Namun terkait kemungkinan penggantian dana nasabah tersebut, pihaknya berkilah masih menunggu hasil proses verifikasi dan pemeriksaan secara obyektif. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *