Kehilangan Rp 34 Miliar Akibat Maladministrasi BAPPEPTI, Sugiarto Bersurat ke Mendag Lutfi

by
Gedung BAPPEPTI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hadi Sugiarto, melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lufti menyusul maladministrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kemendag yang menyebabkan kerugian sebesar Rp34 Miliar. Dirinya berharap Mendag Lutfi membantunya dalam kasus yang merugikannya tersebut.

“Harapan saya kepada Menteri Perdagangan Republik lndonesia Bapak Muhammad Lufti, agar sudi kiranya membantu saya dalam kasus ini supaya kerugian saya sebesar Rp34 Miliar dikembalikan kepada saya. Karena ini perihal maladministrasi yang dilakukan Bappepti dalam pemeriksaan PT. Monen lnvestindo Futures dan PT. Surya Anugerah Mulia,” kata Sugiarto Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Dirinya yakin Mendag Lufti sosok seorang yang professional, berintegritas, jujur dan adil. Karena itu melalui suratnya ia memohon Mendag Lutfi dapat membantunya dalam hal maladministrasi yang telah dilakukan Bappepti dalam pemerikaan PT. Monex lnvestindo Futures (PT. MIF) dan PT. Surya Anugerah Mulia (PT. SAM) terkait dugaan pelanggaran dalam sistem perdagangan alternatif.

Hadi mengisahkan bahwa pada tanggal 30 Januari 2A15, dirinya memhuat laporan pengaduan kepada Bappepti yang dicatat oleh Biro Hukum Bappebti dalam Laporan Pengaduan No.09/BAPPEBTI.2.1|O1|2O15. Dan kemudian ditindak lanjuti oleh tim pemeriksa Bappepti dengan menerbitkan Nota Dinas: 07IBAPPEPT|.2.2/ND|O7|2O15, dengan tujuan untuk memeriksa tebih tanjut dealer dealer dan pihak terkait yang diduga telah melakukan perbuatan tidak wajar dalam sistem perdagangan alternatif.

Tanggat 14 Juli 2015, dia bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor BAPPEBTI meminta respon atas tindak lanjut penanganan pengaduannya. Ternyata pada saat itu sedang berlangsung rapat dari siang sampai malam hari di lantai 3 Gedung BAPPEBTI, antara Pimpinan Bappebti, Biro Hukum, Biro Perniagaan, Auditor BKD! dan perwakilan ISICH membahas hasil akhir dari audit/pemeriksaan khusuq dimana salah satu isu pembicaraannya, pemeriksa Biro Hukum sudah menemukan kejanggalan-kejanggalan transaksi.

Tanggal 15 Juli 2015, Kepala Bappebti menyampaikan kesimpulan atas laporan pengaduan nasabah melalui surat tanggal No.l1S/BAPPEBTI/ SDl07ftA15 tertanggal 15 Juli 2015. Akan tetapi, seluruh isi surat tersebut adalah antiklimaks dari rapat tanggal 14 Juli 2015, karena Kepala BAPPEBTI menghiraukan Nota Dinas Nomor: O7IBAPPEPTI.2.2/ND|O7|2O75 yang bermaksud untuk memeriksa lebih tanjut kejanggalan-kejanggalan transaksi, akan tetapi malah menyatakan seluruh transaksi yang diadukan nasabah adalah wajar-wajar saja dan normal-normal saja.

“Tanggal 10 Agustus 2015, saya melalui kuasa hukum mengajukan kembali permohonan perlindungan hukum atas keberpihakan BAPPEBTI sekaligus tuntutan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan untuk mengambil alih seluruh bukti-bukti yang ada di Bappepti yang berkaitan dengan perkara agar tidak ada yang hilang atau direkayasa,
serta mengambil alih penanganan atas pengaduan nasabah dan melakukan pemeriksaan ulang secara komprehensif kepada kedua belah pihak secara transparan, kredibel dan diikuti dengan gelar perkara yang mengikutsertakan nasabah. Tanggal 3 September 2015, saya melalui kuasa hukum saya mengajukan laporan pengaduan ke Komisi Vl DPR Rl terkait seluruh permasalahan yang terjadi. Kasus ini telah diangkat menjadi salah satu isu utama oleh para anggota dewan pada Rapat Kerja yang diselenggarakan pada hari itu juga bersama Menteri Perdagangan,” tuturnya.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Februari 2016, dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakanakan oteh Komisi Vl DPR Rl bersama pihak-pihak terkait yakni BAPPEPTI, BKDI, BBJ, KBl, dan lCH, terungkap bukti-bukti kecurangan maupun indikasi adanya permainan dalam pengambilan keputusan surat No.I1S/BAPPEBTI/SD/0T/2A15 tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua tim pemeriksa BAPPEBTI yang ditugaskan oleh Kepala Biro Hukum BAPPEBTI.

Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah:
a. Tim pemeriksa yang ditugaskan kepala biro hukum belum melakukan tugas pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pialang maupun pedagang bursa berjangka komoditi, bahkan pada saat rapat yang dilakukan oleh BAPPEPTI dan BKDI pada tanggal 14 Juli, Ketua tim pemeriksa Bappepti tidak sependapat dengan pendapat tim BKDI yang menyatakan transaksiyang dilakukan oleh Monex sudah sesuai aturan. Menurut ketua tim pemeriksa masih banyak tugas yang harus dilakukan berkenaan pemeriksaan tersebut.

b. Ada perwakilan dari lrjen depdagri yang diharapkan dapat mendengar keluhan masyarakat bahwa BAPPEPTI tidak professional dalam melakukan pemeriksaan, ternyata mendatangi BAPPEPTI dan meminta kepada tim Pemeriksa BAPPEPTI agar dapat mengeluarkan surat hasil pemeriksaan sesuai surat 115 yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Akhirnya sidang rapat Dengar Pendapat Umum Komisi Vl DPR di skors dengan alasan bahwa BAPPEPTI telah berbohong.

“Pada bulan April 2016, saya melalui kuasa hukum saya mengajukan laporan pengaduan ke Ombudsman Rl terkait ketidak berpihakan BAPPEBTI dengan membawa bukti-bukti
yang ada sebelumnya. Dalam pemeriksaan oleh Ombudsman, tim pemeriksa mengundang 2 (dua) narasumber yaitu Sdr. Hasan Zein (Mantan Direktur Bursa Berjangka) dan Sdr. Alfon Samosir (Mantan Kepala Biro Hukum Bappepti) yang menjelaskan bahwa tindakan Delay, Reject, dan Split merupakan tindakan Fraud,” katanya.

Kemudian pada tang gal 7 Maret 2017, Ombudsman Rl mengeluarkan Laporan akhir Hasil Pemerikaan yang pada intinya menyatakan bahwa:
a. Bahwa Bappepti telah melakukan keberpihakan atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. Monex lnvestindo Futures (PT. MIF) dan PT. Surya Anugerah
Mulia (PT. SAM) dengan mengeluarkan surat Nomor: 115/BAPPEPTIISD/0712O15 dengan tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa yang dituangkan dalarn Nota Dinas: 07 |BAPPEPT|.2.2/N D I A7 nO1 5.

b. Bahwa Bappepti telah melakukan kelalaian dengan tidak menjalankan kewenangannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT. MIF dan PT. SAM yaitu melakukan Split, Delay, dan Reject secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan nasabah. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ombudsman Rl tersebut diatas, Bappepti hanya
memberikan surat peringatan kepada PT. MIF dan PT. SAM berdasarkan surat BAPPEBTI Nomor lOT|BAPPEPT[|SP|OS(?O1S dan surat BAPPEBTI Nomor: l0S/BAPPEFtllSPfi3,lzOl8 tanggal 29 Maret 2018 dengan alasan tidak dapat memberikan sanksi mengingat belum ada peraturan yang mengaturnya.

“Kemudian BAPPEBTI telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappepti no 5 Tahun 2O17 Tentang Sistem Perdagangan Alternatif yang menyatakan bahwa Peraturan Perdagangan (Trading Rules) wajib mengatur Delay, Split dan Reject. Yang kemudian disepakati bahwa Split, Reject dan Delay dengan waktu diatas 4 detik untuk menjawab amanat nasabah merupakan tindakan yang ditarang untuk dilakukan dalam perdagangan berjangka atau termasuk dalam perbuatan tidak wajar,” sebutnya.

Oleh sebab hal tersebut diatas, Hadi Sugiarto selaku nasabah yang dirugikan, yang sampai saat ini belum meperoleh kepastian hukum terkait kecurangan yang dilakukan oleh PT. MIF dan PT. SAM. Karena itu, dirinya memohon perlindungan hukum kepada Mendag Muhammad Lufti yang baru untuk dapat menindak tegas PT. MIF dan PT. SAM
untuk mengembalikan kerugian yang dialaminya sebesar Rp 34.000.000.000.00,- (tiga puluh empat milyar rupiah) dan memberikan sanksi yang tegas kepada PT. MIF dan PT. SAM sesuai dengan Undang Undang No 32 Tahun 1997 pasal 57 Ayat 2 “Bahwa setiap Pihak dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka yang telah dlatur sebelumnya
secara tidak wajar”.

Dan memberikan sanki sesuai pasal 72 bahwa “Setiap pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada oknum yang bertanggung jawab melakukan tindakan kecurangan, dan membekukan izin usaha atau mencabut izin usaha PT. MIF dan PT. SAM sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2014 pasal 146.

“Besar harapan saya Bapak M Lutfi dapat menegakan hukum setinggi tingginya demi terciptanya sistem perdagangan berjangka yang bersih, jujur, transparan dan bermartabat,” harap Hadi Sugiarto menutup. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *