Bamsoet Dorong KPK dan KADIN Indonesia Bangun Whistleblowing System

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) membangun whistleblowing system.

Hal itu untuk memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi, sesuai Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

PerMA itu dengan tegas menyatakan bahwa korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.

“Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum. Selain membangun whistleblowing system sebagai bagian dari upaya penindakan, KPK bersama KADIN Indonesia juga sepakat untuk terus menguatkan kerjasama dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi di dunia usaha,” kata Bamsoet usai pertemuan antara pimpinan KPK dan KADIN Indonesia di Jakarta, Senin (29/3/21).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga berpendapat, penempatan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring dalam struktur organisasi KPK, dapat dimaknai bahwa upaya pencegahan (preventif) lebih diutamakan daripada tindakan represif (penindakan).

Kebijakan itu, sambung dia, selaras dengan kenyataan bahwa dari aspek penyelamatan aset (asset recovery), tindakan preventif akan lebih optimal dan berdayaguna dalam penyelamatan aset atau keuangan negara, dibandingkan tindakan represif.

Pentingnya menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aspek “pencegahan”, kata Bamsoet, tentunya dapat dilakukan melalui beragam cara. “Yang terpenting adalah, agar berdampak optimal, upaya-upaya tersebut harus dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,”ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, KPK sebetulnya sudah membuat protokol pencegahan korupsi di dunia usaha melalui Corruption Prevention Guide for Business atau ISO 37001 Anti Bribery Management Systems. Namun, belum diikuti sepenuhnya oleh dunia usaha.

“Data KPK per Desember 2020 mencatat, hampir 70 persen korupsi melibatkan pelaku usaha dari mulai swasta, BUMN, hingga BUMD. Berdasarkan berbagai temuan KPK di lapangan, praktik korupsi terjadi karena ada dua belah pihak yang saling berkolaborasi, yakni dari sisi pemerintah sebagai regulator dan dari sisi dunia usaha,” jelas Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan, bahkan KPK mencatat, 60 persen persoalan investasi yang tidak berintegritas berasal dari penyuapan. Kemudian baru diikuti oleh persoalan pada pengadaan (procurement) sebesar 23 persen.

“Sangat penting bagi dunia usaha menerapkan prinsip anti korupsi. Bila dijalankan, justru akan membuat perusahaan menjadi lebih efisien dan meningkatkan profit, karena tidak perlu melakukan penyuapan maupun khawatir tertangkap aparat hukum,” pungkas Bamsoet. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *