Pemilik Sabu 22,08 gram dan Ganja 45,25 Gram Dituntut 12 Tahun Penjara

by
Penuntut umum Iskandar Zulkarnain, SH membacakan tuntutan kepada terdakwa Firmansyah secara daring di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terdakwa Firmansyah alias Bule bin Jusman Juhaefah dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Supaya majelis hakim menyatkan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa penuntut umum Iskandar Zulkarnain, SH dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Tiares Sirait, SH, Senin (22/3/2021).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar,” tambahnya.

Dijelaskan penuntut umum, kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa di kamar 110 Golden Sky Condotel, Jalan Taman Pluit Kencana Selatan No 48 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika saat itu.

“Lalu kemudian dua anggota polisi dari Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi lokasi,” terang penuntut umum.

Disebut penuntut umum, polisi selanjutnya menemukan terdakwa di dalam kamar 110 Golden Sky Condotel tersebut. “Saat digeledah badannya tidak ditemukan barang bukti narkotika,” urai penuntut umum.

Tetapi polisi tidak kehabisan akal. Lalu kamar itu digeledah yang kemudian ditemukan dua plastik klip sedang dan satu ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan bruto 22,8 gram sabu.

“Selain itu juga ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 45,25 gram di atas kasur kamar 110 bersama dengan sebuah handphone merk Oppo,” kata penuntut umum.

Dijelaskan penuntut umum, awalnya terdakwa mendapat sabu itu dari Tomo, belum tertangkap. “Kemudian terdakwa menelpon Lintar (belum tertangkap) untuk mengajak barter yaitu menukar sabu dengan ganja,” kata penuntut umum.

Tetapi belum sempat semuanya ditukar, polisi sudah keburu menangkap terdakwa. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *