Jenderal Pol Listyo: Polri akan Selektif dalam Penerapan UU ITE

by
Komjen Pol. Listyo Sigit saat fit and proper test calon Kapolri.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk mencegah saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam serta anggapan kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihaknya akan selektif dalam penerapannya.

“Tapi, pemerintah akan membuka ruang kritik dan saranm” demikian disampaikan Kapolri kepada media usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin kemarin (15/2/2021).

Dijelaskan Listyo, hal tersebut dalam menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor.

“Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” katanya.

Ditegaskan mantan Kapolda Banten ini, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

“Dengan demikian penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku,” terangnya.

Listyo juga menegaskan, penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, persuasi dan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

“Menjadi catatan juga, Undang-Undang ITE kedepan betul-betul kita bisa laksanakan,” tandasnya. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *