Selebgram Abdul Kadir Ngaku Sekali Gunakan Sabu

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Memberi Keterangan Terkait Kasus Selebgram AK soal Narkotika

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit 4 Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya menangkap selebgram berinisial AK alias Abdul Kadir serta rekannya berinisial F. Dalam pemeriksaan tersangka AK mengaku baru sekali menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan rekannya F sudah tiga bulan.

“Tersangka F mengakui sudah sekitar tiga bulan menggunakan sabu. AK baru sekali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2021).

“Ini yang terakhir 1/4 gram (0,25 gram). Sebelumnya dia sudah pernah membeli (narkotika) si F ini. Makanya saya bilang kita akan dalami dari mana dia beli ya,” tutur Yusri.

Yusri menyebut untuk tersangka AK, dia baru memakai satu kali. Meski begitu, polisi masih mendalami pengakuan dari tersangka AK.

Meski AK  mengaku baru pertama tapi penyidik akan mendalami lagi sudah berapa lama mereka menggunakan. Sebab, polisi juga menemukan bukti selebgram AK dan temannya memesan narkoba jenis lain.

“Ada beberapa chat juga sudah kami lakukan (pemeriksaan) sebagai barang bukti termasuk adanya permintaan barang narkotika jenis yang lain dari handphone milik keduanya,” kata Yusri

Selebgram AK dan tersangka F diamankan di salah satu kamar hotel di daerah Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (27/1/2021). Alat hisap bong dan klip sabu bekas pakai ikut disita polisi.

Menurut Yusri, saat diamankan barang bukti sabu tersebut tidak ditemukan. Namun tersangka F mengaku telah memakai sabu 0,25 gram bersama Abdul Kadir di kamar hotel tersebut.

Tersangka F mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 200 ribu. Polisi kini masih mendalami penjual barang haram itu kepada kedua pelaku.

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *