Bareskrim Bakal Gelar Perkara Izin Impor Buah Ilegal. Edi Homaidi: Bukti Listyo Sigit Tak Ingin Memberi PR Penggantinya

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara dugaan praktik ilegal pengurusan izin impor buah di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Gelar perkara ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

Menanggapi recana institusi yang dikomandani Komjen Polisi Listyo Sigit tersebut, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Humaidi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021) menilai kalau Listyo tak ingin meninggalkan pekerjaan rumah (PR) kepada penggantinya.

“Apa yang dilakukan pak Listyo itu, membuktikan kalau beliau ingin menuntaskan pekerjaannya sebelum ditinggalkan. Dia tak ingin meninggalkan PR ke Kabareskrim penggantinya,” kata Edi.

Listyo Sigit, lanjut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, dalam waktu dekat akan melepas jabatan Kabareskrim-nya, karena dipercaya untuk menduduki posisi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Idham Azis yang akan pensiun awal Februari nanti.

“Dan tentunya, beliau tidak mau meninggalkan hutang kasus selepasnya dari jabatan Kabareskrim. Dan ini patut kita apresiasi,” ucap Edi Homaidi.

Sebagaimana disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara dugaan praktik ilegal pengurusan izin impor buah di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Gelar perkara ini dilakukan setelah melengkapi (alat bukti) kemudian akan dipenuhi unsur-unsurnya selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang nantinya akan melakukan penetapan tersangka.

Kasus ini ditelusuri karena adanya proses pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk buah dan sayuran yang diduga bermasalah. Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

“Beberapa di antaranya dari pihak kementerian terkait. Telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perdagangan,” kata dia.

Dalam kasus ini diduga ada proses pemberian izin impor buah yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan melibatkan kartel. Sementara untuk para importir kecil izin tersebut masih terlalu lama untuk dikantongi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *