BERITABUANA. CO, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Rumah Sakit Grama Medika (RSGM) di Jl. KH Abdullah bin Nuh No:2 Cilendek, Bogor Barat, sebanyak empat lantai dan satu basemant, sesuaiyang diajukan pemohonon PT Muhammad Medika Abadi yang membangun rumah sakit tersebut.
“Awalnya proyek pembangunan RSGM diajukan empat lantai dan satu basemant sesuai yang diajukan pemohon untk mengurus IMB nya,” ungkap Rudi Marsudi, Kabid Perizijan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dengan terdakwa Fikri Salim (FS) dan Rina Yuliani (RY), di PN Bogor, Selasa (12/1/2021).
Sidang lanjutan kali ini menghadirkan saksi dari jaksa penuntut (JPU) umum Ryan Palasi dan Hariyadi Meidiantoro dan penasehat hukum kedua terdakwa, dengan Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, berlangsung di ruang sidang dan kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Perluasan atau penambahan bangunan RSGM, jelas Rudi, diajukan pemohon pada tahun 2017 mengajukan penambahan dua tingkat. Permohonan penambahan bangunan itu diajukan setelah, tim DPMPTSP Kota Bogor meninjau lokasi dan mendapati ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan IMB nya.
Dalan survei Tim mendapati bangunan lain di belakang RS tanpa IMB, saat ajukan sertifikat layak fungsi (SLF) sehingga tidak keluar ijin operasional. Solusinya adalah dengan merevisi site plan, ubah IMB, ijin SLF.
“Tapi sampai saya pindah tugas proses SLF yang saya tahu belum selesai,” ujar Rudi.
Kemudian, lajut Rudi, pemohon mengajukan lagi permohonan perluasan bangunan dan perbaikan persyaratan. “Prosesnya sekitar 1-2 bulan dan satu bulan kemudian kami mengeluarkan IMB perbaikan tersebut,” ujarnya.
Saat majelis hakim menanyakan, apakah proses pengajuan IMB baru tidak mengalami hambatan. Saksi Rudi menjawab tidak. Sebab pemohon sudah melengkapi semua syarat-syarat yang dibutuhkan sehingga tidak ada alasan pihaknya tidak mengeluarkan IMB perbaikannya.
“Secara administratif, persyaratannya sudah lengkap. Misalnya, surat rekomendasi dari Lanud Atang Sanjaya terkait ketinggian, AMDAL untuk aksebilitas, site plane peruntukan dan sebagainya,” ungkap Rudi.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan JPU terkait surat kuasa, saksi menjawab benar seperti yang diperlihatkan di persidangan. Pemohon bisa diwakili dengan surat kuasa. Namun, saat saksi ditanya penasehat hukum RY apakah tandatangannya seperti yang tertera disurat kuasa.
“Saya tidak bisa memastikan karena berkas tersebut sudah diperiksa seksi perijinan, dimana saya membawahi empat seksi,” ujar Rudi.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa yang menanyakan biaya pengurusan IMB dan perijinan lainnya, saksi menjawab bahwa biaya-biaya tersebut sesuai Perda No: 6 Tahun 2012 dan tidak ada biaya lain di luat yang ditetapkan dalam Perda tersebut.
“Kami hanya terima biaya IMB yang besarannya seperti diterapkan dalam Perda dan bukti kuitansi yang diperlihatkan dalam sidang. Semua biaya-biaya tersebut disetor melalui transfer bank,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya saksi korban Lucky Azizah sebagai komisaris PT JMC yang merupakan induk dari PT Muhammad Medika Abadi menyebutkan dari gambar yang diperlihatkan kepada dirinya RSGM dibangun tujuh lantai dengan satu basement. (Kds)