Dukung Pelarangan Aktivitas FPI, Ketua Komisi III: Aparat Penegak Hukum Jalankan Keputusan dengan Tegas dan Profesional

by
Front Pembela Islam.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah. Pria yang akrab disapa HH ini juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

“Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019, karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas). Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat,” ujar Herman dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

“Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI,” ujarnya menambahka.

Herman menyebut keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Di sisi lain, ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.

“Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya,” ujarnya.

Hal ini, menurut politisi PDI Perjuangan itu,  juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab. Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI. Lebih baik kita memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri kita agar pandemi ini bisa segera berlalu,” kata Herman.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12/2020). Dalam rapat itu, hadir pula Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan. Adapun SKB itu dibacakan oleh Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *