Setjen DPR dan BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkotika kepada ASN Kesetjenan

by
Gedung Setjen DPR RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), menyelenggarakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika kepada ASN di lingkungan kesetjenan. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Rahmad Budiaji mengungkapkan, hal ini merupakan kewajiban seluruh Kementerian/ Lembaga sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

“Di samping aturan itu, kondisi sosiologis sekarang ini lebih gawat. Kedaruratan masalah penyalahgunaan narkoba dibanding masalah lain. Jadi, kita perlu sosialisasi secara rutin dan mengambil sampling dari para pegawai di Setjen DPR. Harapannya, setiap pegawai tidak hanya paham bahaya narkotika, tetapi juga pencegahan penyebarannya,” kata Aji, sapaan akrabnya, usai mengikuti sosialisasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 124 ASN di lingkungan Kesetjenan DPR RI. Peserta yang hadir kemudian diwajibkan untuk melakukan tes urin. Kegiatan yang rutin dilakukan setahun sekali ini, lanjut Aji, diharapkan bisa menyasar kepada seluruh pegawai negeri di Setjen DPR.

“Ke depannya, metode dan sasarannya diharapkan bisa 100 persen bisa ikut sosialisasi dan tes urin,” imbuhnya.

Rencananya, Aji menambahkan, pihaknya akan menunjuk satgas dan relawan guna memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kesetjenan DPR RI. Nantinya, satgas ini akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan BNN, sehingga kasus penyalahguna narkotika di kalangan ASN atau PNS tidak terulang kembali.

“Sebelumnya kita punya kasus, PNS sampai diberhentikan karena penggunaan narkotika,” ungkap Aji.

Pada tahun 2019 lalu, penyalahguna narkoba di Indonesia meningkat hingga menembus angka 3,6 juta orang. Kasie Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Agus Yulianto Danardono mengungkap, angka penyalahgunaan narkotika di kalangan PNS telah mencapai lebih dari 2 persen. Secara wilayah, sebanyak 164 kawasan rawan dan rentan penyelundupan narkoba.

“Kasus penyalahgunaan narkotika dibedakan menjadi dua, pemakai dan bandar atau mafia. Keduanya hukumannya berbeda. Khusus penyalahguna atau pemakai, maka harus di rehabilitasi dan BNN punya program itu secara gratis. Tetapi jika sudah bandar, UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan dengan tegas bahwa ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” tegas Agus.

Sosialisasi yang dilakukan BNN tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Agus mengatakan, jika nantinya dalam tes urin ditemukan ada yang positif mengunakan narkoba, maka akan diarahkan untuk asesmen di BNN. Setelah asesmen dan terbukti menyalahgunakan narkoba, maka akan direhabilitiasi.

“Kalau ASN yang terlibat jaringan narkoba, secara otomatis akan diberhentikan,” imbuhnya.

Banyak motif yang melatarbelakangi penyalahgunaan narkotika, tak terkecuali di lingkungan PNS atau ASN. “Bisa jadi karena beban pekerjaan, latar belakang keluarga, lingkungan dan pergaulan juga bisa jadi faktor mempengaruhi. Makanya sangat penting pengawasan secara internal, untuk mengawasi, mencegah, mengendalikan temen-teman biar tidak terpapar bahaya narkoba,” tutup Agus. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *