Parpol Harus Tarik Dua Menteri yang Diduga Terkait Skandal Impor

by
Ilustrasi/ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Skandal impor komoditas hortikultura yang diduga melibatkan unsur dua kementerian; Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian harus dituntaskan. Parpol pun seharusnya menarik kadernya yang diduga terlibat skandal memalukan tersebut, agar tidak membebani kepemimpinan Presiden Jokowi sekaligus menyelamatkan imej kedua parpol itu.

Dua pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung dan Prof. Warian Yusuf menyerukan hal senada. Agar kedua Ketua Umum Parpol kelas menengah itu mengevaluasi kedua kadernya sebagai  keterwakilan masing-masing. Ketidaktegasan terhadap dua kadernya itu diyakini menenggelamkan imej kedua parpol itu  pada Pemilu 2024 nanti.

“Pimpinan partai harus menindak. Mereka yang diuntungkan di masa lalu, di masa depan masih merasa perlu atau tidak,” urai Lisman kepada  wartawan, Minggu (8/11/2020)

Lisman menguraikan, parpol menengah berbasis Islam dan nasionalia yang merekomendasikan dua kadernya di dua kementerian tersebut, juga harus bertanggungjawab terhadap kinerjanya. Jika hal ini tak dievaluasi, citra kedua parpol justru terbelenggu karena masalah ini.

“Kalau partai politik tidak membenahi atau bertindak, siap-siap partai pun bisa habis. Tahun 2019, apa tidak ada partai yang langsung diterjunkan ke laut?,” ujarnya beranalogi.

Dan lagi, tambahnya, selain kedu parpol itu, parpol papan atas juga yang ikut menyorongkan kader lainnya harus ikut bertanggung jawab, guna mengatasi kisruh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perintah Impor (SPI) hortikultura tersebut.

Ukuran Kinerja Partai

Maka dari itu, Lisman mengatakan elit partai politik harus memperhatikan tata kelola demokrasi atau democratic governance. Karena menurut dia, akuntabilitas dan transparansi menjadi ukuran bagi kinerja partai politik.

“Itu jadi ukuran bagi kinerja partai politik, rakyat tentu sudah mengerti. Akuntabilitas walau rakyat tidak bisa menyebut definisinya, tapi rakyat sudah mengerti kan,” jelas dia.

Sama halnya, pengamat politik Prof. Warian Yusuf menguraikan sejak awal pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin menjunjung tiga kriteria utama untuk susunan kabinetnya, yakni bersih dari korupsi, loyalitas tinggi, dan konsisten menjalankan program pemerintah.

Mengemukanya skandal ini, memberatkan usaha Presiden Jokowi menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan upaya melayani rakyat. Presiden juga semestinya  harus bersikap tegas mengganti pembantu atau menteri yang diduga tidak bersih dari tindak korupsi karena sudah tidak memenuhi kriteria.

“Tapi, kalau di kementerian ada yang menyimpang. Misalnya di kementerian terkait dugaan kisruh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perintah Impor (SPI) hortikultura, berarti dia melanggar komitmen yang pertama yakni tidak bersih dari KKN Itu maka harus direshuffle, karena sudah tidak memenuhi kriteria itu,” tutur Warian.

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengungkapkan bahwa persoalan RIPH dan SIP hortikultura bukan kewenangan dari kementan namun tanggung jawab Kemendag.

“Nah saat ini kemendag bukan NasDem, kalau izin ekspor impor bukan kementan. Jadi kementan bukan kementerian teknisnya, tapi kementan hanya menyediakan kebutuhan hortikulturanya namun izin dan berapa yang dibutuhkan itu bukan di kementan, jadi jangan keliru juga,” ujar Irma.

Mengenai desakan mengkritisi kinerja Mentan Syahrul Yasin Limpo soal RIPH, Irma menyatakan hal itu salah alamat dan salah besar karena seharusnya ditujukan kepada kemendag.

Di kesempatan berbeda, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penegak hukum harus mengungkap izin impor buah yang bermasalah karena hal ini sudah berlangsung sejak lama. Dia menilai, KPK bisa saja mengusut ini mengingat institusi tersebut pernah mengungkap kasus serupa beberapa tahun yang lalu yaitu pelanggaran impor daging sapi.

Sedang, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim Arbi terang meminta KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI) buah. Persoalan ini sendiri mengemuka kembali dalam pemberitaan majalah berita mingguan Tempo edisi 31 Oktober lalu yang berjudul Jatah Preman Buah Impor. (Rls/Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *