Sidang ILO Tutup Kasus Ketenagakerjaan di Indonesia

by
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus ketenagakerjaan Indonesia yang didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (IUF) sejak tahun 2018 ke ILO Geneva dinyatakan selesai. Tentu, kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, dengan ditutupnya kasus bernomor 3305 itu merupakan kabar menggembirakan terkait ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah per-hari ini kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai,” tutur Anwar Sanusi dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Minggu (8/11/2020). ILO Geneva, menurutnya, sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Indonesia, khususnya Kemnaker karena sejak 2018 telah menjawab semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara yang sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap.

Kemnaker mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom pada setiap hari. Salah satu hasil Sidang Governing Body ILO ke-340 November 2020 ini adalah ditutupnya Kasus No. 3305.

Anwar Sanusi menceritakan, kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI). Tuduhan tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI.

Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kemnaker Indah Anggoro Putri, menambahkan, sejak 2018 Kemnaker secara konsisten berjuang untuk menyanggah tuduhan kasus tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO Geneva beserta bukti-bukti dan data. Akhirnya, Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima penjelasan dan sanggahan dari Pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia.

Untuk itu, ujar Indah, para pihak berkomitmen untuk melaksanakan putusan hukum tersebut bahwa proses mutasi yang dilakukan adalah karena kebutuhan CRI yang sudah dikomunikasikan ke pekerja melalui dialog sosial, sehingga mutasi bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja.

“Komite Kebebasan Berserikat di ILO Geneva juga mengapresiasi bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pertemuan, dialog sosial yang produktif dan memfasilitasi penyelesaian di dalam negeri,” kata Indah.

Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga, sambungnya, percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus dari pemerintah (Kemnaker) untuk menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *