Polisi Tangkap 7 Orang Penghasut Demo Rusuh UU Cipta Kerja Hari Ini

by
Aksi Rusuh Demo UU Cipta Kerja

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan
Tim gabungan Jatanras dan Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penangkapan. Sejauh ini total sudah ada tujuh penghasut demo tolak Omnibus Law yang diamankan

“Ketujuh tersangka itu di antaranya tiga admin WA STM Se-Jabodetabek, tiga admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota dan satu admin Instagram Panjang. Umur.Perlawanan,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Sambo menambahkan para tersangka terbukti melakukan ajakan-ajakan untuk melakukan aksi kerusuhan. Merekalah yang mengundang massa pelajar untuk menyusupi aksi demonstrasi dan melakukan aksi kerusuhan.

“Para tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Jakarta,” ungkap Sambo.

Para tersangka dikenakan pasal berbagai macam sesuai dengan perbuatannya. Pasal itu antara lain Pasal 170, 214, 211, 212, 216, 218, 358 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Diterapkan pasal berlapis. Penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober,” Jelasnya. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *