BERITABUANA.CO, MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di ‘Kampung Pesilat’.
“Kami berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di Kabupaten Madiun,” katanya di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020).
Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban bernama Krisna warga Desa Kaibon Kecamatan Geger.
“Pengungkapan ini bermula saat korban bernama Krisna melapor ke kita pada tanggal 24 September kemarin,” ungkapnya.
Setelah itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku bernama ASD alias Ino.
“Kami berhasil mengamankan ASD alias Ino. Saat penangkapan, tim ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil jenis Toyota Avanza warna Hitam Nomor polisi AE 1462 FL,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam penyidikan diketahui, tersangka berpura pura sebagai penyewa atau rental Mobil atau Motor setelah itu menggadaikan ke orang lain tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan pemilik dengan maksud mendapatkan keuntungan.
Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka ASD alias Ino ternyata telah menjalankan aksinya sebanyak 11 kali. Polisi pun melakukan pengembangan dan menemukan 7 unit kendaraan sebagai barang bukti.
“Tersangka menyewa kendaraan kemudian menjualnya ke orang lain,” ungkapnya.
Tersangka ASD diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
“Tersangka diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Bagoes. (CS)