BERITABUANA.CO, CIANJUR – Terkait rencana pemindahan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasir Sembung-Cilaku ke wilayah Kecamatan Cikalongkulon. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cianjur, H.Cecep Syaefudin Zuhri menyatakan mendukung pemindahan TPSA tersebut.
“Saya sangat setuju dan mendukung rencana pemindahan TPSA ke wilayah Cikalongkulon, karena kondisi TPSA di Pasir Sembung sudah tidak layak lagi,” ujar politisi PPP Cianjur saat dihubungi beritabuana.co, Jumat (25/9/2020)
Alasannya, volume sampah di TPSA Pasir Sembung sudah melebihi kafasitas tampung, sedangkan pengembangan kota Cianjur termasuk Pasar Induk, Terminal Bis dan pemukiman jaraknya relatif mendekati area TPSA Pasir Sembung.
“Di wilayah Cikalongkulon itu, lahannya masih luas, berkontur perbukitan dan jauh dari pemukiman warga. Kedepannya, pengelolaan sampah mudah-mudah bisa kerjasama dengan pusat,” tukasnya.
Menurut Anggota Fraksi PPP ini, TPSA perlu dilengkapi proses reproduksi daur ulang sampah misal, dibuat pupuk atau barang yang bisa dimanfaatkan kembali dengan nilai ekonomis, guna menetralisir ataupun meminimalir permasalan lingkungan hidup, dan diharapkan limbahnya bisa terantisipasi.
Pemindahan TPSA Pasir Sembung ke wilayah Kecamatan Cikalongkulon, menurut Camat Nana Victoria perencanaannya sebelum dirinya menjabat Camat Cikalongkulon.
Dikatakannya, lokasi itu berada di wilayah desa Mekarsari-Cikalongkulon, luas lahan yang dibutuhkan sekitar 100 Ha. Sedangkan lahan yang sudah dibebaskan seluas 12 Ha. Pembebasan lahan selanjutnya, mungkin dilaksanakan secara bertahap menunggu anggarannya.
Menurutnya, masyarakat setempat mengizinkan lokasi tersebut, hanya diperuntukan pengelolaan sampah daur ulang bukan TPSA.
“Pengelolaan sampah daur ulang yang dimaksud masyarakat, tempat penampungan memilah-milah sampah organik, daur ulang dan sampah yang tidak dapat di daur ulang,” pungkasnya. (YS)