Setelah Buron Sembilan Tahun, Wanita Terpidana Kasus Penipuan Tertangkap di Cilacap

by
Buronan terpidana kasus penipuan saat tertangkap Tim Kejaksaan. (Foto: Oisa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah sembilan tahun jadi buronan, Partinah binti Hadi Sutrisno (43), akhirnya tertangkap tangan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wanita yang semula tinggal di Jalan Adipuro No. 195 RT 02/RW 06 Perumahan Purwosari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, itu tertangkap Tim Tabur (Tabur) Kejaksaan saat berada di sebuah rumah di Desa Berani, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Partinah binti Hadi Sutrisno yang berstatus terpidana itu berhasil diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kejati Jawa Tengah dan tim intelelijen Kejagung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hari Setiyono dalam siaran persnya, Rabu (23/09/2020) malam, di Jakarta.

Menurut Hari, penangkapan Partinah binti Hadi Sutrisno dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011.

“Berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Partinah dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran terbukti melakukan penipuan sebagai mata pencaharian’” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. Namun sebelum masuk Lapas, terpidana telah menjalani rapid tes sesuai protokol kesehatan, yang ternyata hasilnya dinyatakan non reaktif.

Hari mengimbau para buronan, baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri kepada penegak hukum di wilayahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, tim kejaksaan akan terus memburu dan menangkap para buronan itu dimanapun dia berada,” tandas Hari. (Oisa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *