Fahri Hamzah Anggap RUU Omnibus Law Rampas Hak Rakyat

by
Waketum DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah menyebut jika Omnibus Law berpotensi menyalahi tradisi demokrasi. Bahkan, menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas DPR RI di tengah pandemi ini, dianggap merampas hak rakyat.

“Menurut saya, RUU Omnibus Law sebenarnya tidak diperlukan. Tetapi sebagai masyarakat sipil yang memahami proses demokrasi ini menurut saya, tidak harus kita memakai Omnibus Law,” tegas Fahri saat menjadi narasumber dalam program Impact bersama Peter Gontha, dengan tema “Kepastian Hukum dan Investasi di Tengah Pandemi” pada Kamis, 10 September 2020.

Melanjutkan pernyataannya, Fahri menyebut kalau munculnya ide RUU Omnibus Law oleh pemerintah, akibat keresahan pengusaha, dan sudah tidak tahu lagi hukum apa yang harus diikuti. Siapa yang harus dibeli, dan dimana mereka harus mencari keadilan.

“Sebetulnya yang ada di balik itu, kalau ini politis, sebenarnya ada kerusakan dan karena itu kalau ada kerusakan sistem mesti kita bacanya itu secara menyeluruh. Dan paling tidak kita lakukan terhadap tiga hal gitu observasinya,” kata dia.

Tiga hal yang dimaksud mantan Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini, pertama adalah regulasi mesti diperiksa kembali, apakah telah lahir regulasi yang memberikan ruang bagi tindak kejahatan.

“Itu harus kita observasi, karena mungkin saja di dalam 20 tahun ini kita telah salah memproduksi efek-efek yang mengandung di dalamnya itu anasir penyebab terjadinya kerusakan di kemudian hari,” katanya.

Kedua adalah fakta dari birokrasinya atau kelembagaannya, apakah lembaga betul-betul transparan, terukur penuh dengan kepastian menjamin apa yang ada di depan, juga apa yang ada di belakang.

“Apakah tidak ada konflik antar kelembagaan yang selalu kita dengar ego sektoral dan sebagainya, itu harus kita evaluasi,” ujarnya.

Ketiga, adalah apakah proses di masing-masing kelembagaan itu sadar bahwa dalam tradisi bernegara sekarang ini, mereka adalah pelayan dan karena mereka adalah pelayan, maka mereka harus memberikan kepastian kepada yang dilayani.

“Na itu kalau tradisi di dalam birokrasi negara menyadari tiga hal yang saya sebutkan tadi itu. Dan saya pernah mengatakan kepada Presiden, kalau bapak mau merevisi beberapa undang-undang yang menurut bapak itu menghambat, kenapa mesti minta DPR atas nama kedaruratan. Bapak bisa membuat Perpu untuk menyederhanakan, tapi tolong pastikan tidak ada perampasan Human Rights, dan tidak ada lagi ruang yang disembunyikan bagi munculnya Perpu itu,” kutip Fahri.

Sementara Omnibus Law itu, masih menurut Fahri bukan Perpu, dalam sebulan kalau disahkan oleh DPR akan menjadi permanen. Maksudnya, tidak boleh ada anasir atau itikad dari lembaga-lembaga ini ingin, misalnya mengambil satu kewenangan ada di satu tempat yang menyebabkan nanti tempat itu terlalu kuat.

“Itu sebenarnya menyalahi tradisi di dalam berdemokrasi. Sebab nanti di situ muncul masalah kecuali, kalau disebut Omnibus Law ini hanya berlaku selama krisis, misal disebut sekian tahun boleh. Jadi itu kita terima,” ujarnya.

Diketahui, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *