Pengembangan Kasus Aborsi Ilegal di Jakpus Ditemukan Rekening Ratusan Juta

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap perkembangan kasus aborsi di Jalan Raden Saleh Jakpus ditemukan rekening ratusan juta. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam pengembangan kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pendalaman terhadap tersangka bernama Jainatun (51), klinik tersebut telah meraup untung Rp 800 juta lebih selama beroperasi.

“Yang bersangkutan menyimpan keuangan daripada hasil aborsi ini. Total uang yang kita temukan sekitar Rp881.500.000 dari rekeningnya. Ini baru terungkap dari hasil pendalaman oleh penyidik dan ini masih kita lakukan pendalaman lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Menurut Yusri, angka tersebut didapat selama klinik itu beroperasi dalam lima tahun. Jainatun sendiri, katanya, berperan melakukan negosiasi dan menentukan harga pasien dalam mengaborsi janinnya.

“Dia mengaku inilah hasil yang dia simpan melalui rekeningnya, selama kegiatan aborsi di klinik tersebut,” ujar Yusri.

Jainatun mendirikan klinik itu bersama dr Sarsanto WS, Sp.OG yang juga telah ditangkap sebelumnya. Dalam sehari, klinik tersebut rata-rata melakukan lima kali praktik aborsi. Biaya yang dipatok untuk menggugurkan kandungan di sana bervariasi, tergantung usia kandungan. Misal, usia kandungan enam sampai tujuh minggu berkisar Rp1,5 juta – Rp 2 juta. Sedangkan usia kandungan 15 sampai 20 minggu dipatok Rp 7 juta – Rp 9 juta.

Praktik aborsi ilegal tersebut terbongkar dari kasus pembunuhan berencana terhadap bos roti warga negara Taiwan, Hsu Ming Hu (52). Pembunuhan itu diotaki oleh asisten pribadi Hsu berinisial SS (37), yang sakit hati lantaran tak dinikahi setelah Hsu menghamilinya.

SS menggugurkan kandungan hasil persetubuhannya dengan Hsu pada tahun 2018. Pihak kepolisian lantas mengembangkan kasus pengungguran yang dilakukan SS. Hasilnya, sebanyak 17 orang orang ditangkap di klinik tersebut pada 3 Agustus 2020 lalu.

Dari barang bukti berupa buku catatan yang disita, polisi mendapati sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020, klinik itu telah melakukan praktik aborsi terhadap 2.683 pasien. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *