Penyaluran Bansos, Benediktus Humau: Masih Berjalan Sesuai Aturan

by
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang, Benediktus Humau

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dari hasil dengar pendapat dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kupang, berkaitan dengan penyaluran bantuan-bantuan sosial masih berjalan sesuai aturan, walaupun ada persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“Bantuan yang ditangani Dinsos disaat Pandemi Covid-19 ini, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) masih berjalan sesuai aturan, tetapi untuk BLT Dana Desa ada beberapa persoalan, yang mana merupakan kewenangan desa,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang, Benediktus Humau, di Oelamasi, Kamis (6/8/2020).

Diakui Benediktus Humau, masih ada Kades yang nakal, dimana setelah melakukan pendataan dan dijanjikan akan mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat (Pempus), tapi karena administrasinya tidak lengkap maka tidak bisa mendapat bantuan PKH atau BST, mereka hanya dapat BLT Dana Desa.

“Ketika masyarakat menanyakan kelanjutan bantuan tersebut, Kades mengaku sudah dikirim ke Dinsos, padahal bantuan BLT Dana Desa tidak perlu tembusan ke Dinsos, yang akhirnya masyarakat hanya menunggu,” ujar Benediktus Humau dari Fraksi Nasdem ini.

Diakui Benediktus Humau, banyak juga laporan yang masuk ke Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang berkaitan dengan tenaga-tenaga pendamping PKH
yang ada di desa, yang mana masyarakat harus memiliki rekening bank beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang mana Pempus langsung mentransfer ke rekening masyarakat tersebut.

“Selama ini masyarakat tidak tahu apa itu ATM, bahkan lihat bentuknya saja baru kali ini. Ada pendamping yang diduga nakal, memegang ATM itu, lalu penerima manfaat hanya tahu terima saja, dikasih berapa saja dia terima, dia tidak pernah tahu jumlahnya,” tegas Benediktus Humau.

Pihaknya tidak memahami ada permainan di tingkat mana, karena ada juga data masyarakat lengkap secara administrasi tapi habis didata, lalu hilang terus tanpa ada kelanjutannya. Hal itu yang menjadi keluhan masyarakat di Kabupaten Kupang,

“Untuk itu, saat dengar pendapat, kami minta tolong diperbaiki, agar apa yang menjadi hak masyarakat didapat. Jangan sampai namanya ada, tetapi setelah itu bantuan tersebut tidak tepat sasaran,” tandasnya.

Selain soal bantuan, kata Benediktus Humau, Dinsos Kabupaten Kupang juga mengakui bahwa ada beberapa E-Warung yang merupakan program Pempus terpaksa diberhentikan, karena mereka menjual bahan-bahan makanan yang sudah layu atau rusak.

“Melalui Program E-Warung ini, mereka mendapat bantuan Rp 200 ribu untuk pengadaan bahan makanan seperti sayuran, tomat, tahu, tempe dan sebagainya. Ternyata ada pemilik E-Warung, menjual bahan-bahan tersebut yang sudah dua atau tiga hari, sehingga sudah ada yang layu dan busuk. Untuk itu Dinsos hentikan bantuan tersebut untuk beberapa pemilik,” tambah Benediktus Humau.

Di Kabupaten Kupang sendiri, lanjut Benediktus Humau, pemilik kios yang mendapat bantuan tersebut sebanyak 66 kios, dan kini sudah berkurang.(iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *