Usul DPD RI Tetang Lumbung Pangan Berkelanjutan dan Landasan Hukum di Kalteng Admin-Berita-0 Views

by
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rencana Pemerintah untuk membangun lumbung pangan atau food estate di Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mendapat sorotan luas. Berbagai pejabat kementerian dalam beberapa pekan terakhir telah turun ke lapangan untuk memantau. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran kementerian terkait, juga turun ke lapangan melihat area rencana pengembangan.

Langkah pemerintah yang dipicu oleh potensi krisis pangan pasca merebaknya Covid-19, mendapat sorotan dari anggota DPD RI. Dalam kesempatan temu virtual dengan Alue Dohong, Wakil Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sikap kritis pun disampaikan perwakilan daerah Kalimantan Tengah.

“Saya senang ada kata sustainable, berkelanjutan. Jadi saya usulkan namanya,lumbung pangan berkelanjutan atau sustainable food estate,” ujar Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI pada Jumat (17/07/2020).

Teras menjelaskan keberlanjutan ini merupakan kunci. Sebab berdasarkan pengalamannya sejak menjadi anggota DPR RI pada 2000 silam.

Pihaknya mengaku menyaksikan kesengsaraan para transmigran yang tidak memiliki jaminan hidup di Kalimantan Tengah setelah didorong bekerja untuk kepentingan lumbung pangan sejenis, namun akhirnya tak berlanjut.

Selain itu, dampak pengembangan lumbung pangan sejenis yang dilakukan oleh orde baru pada masa itu, berdampak luas sampai sekarang.
Pengelolaan lahan gambut yang tidak tepat menimbulkan kubah gambut rusak dan mudah kering sehingga memicu mudahnya terjadi kebakaran. Tidak berlanjutnya program ini baik evaluasi maupun perbaikannya, sungguh disayangkan dan berdampak pada munculnya prasangka minor publik pada agenda lumbung pangan.

“Untuk itu diusulkan agar aspek keberlanjutan ini diperhatikan. Terutama yang berkaitan dengan upaya mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan,” sebutnya.

Teras selanjutnya mendorong agar pemerintah segera menerbitkan landasan hukum atau legal standing atas rencana ini. Hal ini disebut agar masyarakat juga segera mengetahui rencana tersebut dan posisi hukumnya.

Selain itu kementerian terkait yang beberapa waktu kerap turun ke Kalimantan Tengah, juga agar punya konsep yang sama dengan kementerian serta lembaga lain.

Dalam hal ini perlu penataan peran serta kewenangan dari berbagai pihak, termasuk siapa yang akan memimpin agenda ini serta peran dan peranan yang dimainkan kementerian terkait hingga pemerintah daerah. Semua ini perlu dicermati, agar tak mengulang kegagalan koordinasi dalam pengalaman sejenis di masa sebelumnya.

“Selanjutnya, perlu ada upaya perancangan konsultasi publik yang partisipatif untuk mewujudkan itu, agar dalam perjalanan nantinya tak ada satupun pihak yang ditinggalkan (Leave no behind) atau istilah saya menciptakan minoritas baru atau new minority,” sebutnya.

Pendekatan bottom up menurut politisi senior ini perlu dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari prasangka sosial dan memantapkan kesatuan persepsi masyarakat. Selain itu, master plan,rencana kerja dan pembagian peran serta peranan (job description) untuk rencana ini juga menurutnya mesti lekas dikerjakan dan dijadikan landasan untuk komunikasi publik.

Agar publik juga dapat mengawal, mengkritisi dan memberikan pandangan yang berguna bagi pematangan konsep keberlanjutan dalam program lumbung pangan ini. Terlebih publik di Kalimantan Tengah sendiri yang memiliki banyak ahli dan akademisi yang dapat memberikan pandangan kritis dan objektif untuk kebaikan rencana ke depan, serta menimbulkan rasa ikut berperan dan bertanggung jawab.

“Pemerintah mesti lekas menyusun payung hukum dan langkah terukur untuk Lumbung Pangan Berkelanjutan ini. Agar publik bisa lekas terlibat memberikan pandangan serta keterlibatan partisipatifnya,” ujar mantan Gubenrur Kalteng dua periode itu. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *