Penambahan Modal Jamkrida Guna Penuhi Ketentuan OJK

by
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat/ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, KUPANG
Penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Jamkrida NTT, dilakukan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 02/POJK.OS/2OI7 Pasa| 28 ayat (4) yang menyatakan bahwa Lembaga Penjamin
Wajib Menjaga Total Gearing Ratio paling tinggi 40 kali.

Demikian disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat Penyampaian Tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum
Fraksi Golkar DPRD Provinsi NTT terkait Ranperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Penjaminan Ikedit
Daerah NTT, di ruang Sidang Kelimutu, Rabu (10/6/2020)

Dikatakan Viktor Laiskodat, sesuai dengan ketentuan OJK tersebut, dengan posisi modal yang ada saat ini sebesar Rp. 75.000.000.000, PT. Jamkrida NTT hanya boleh memberikan Penjaminan sebesar Rp 3.OOO.OOO.OOO.OOO, sedangkan posisi April 2O20 telah mencapai Rp 2.50O.000.000.000, sehingga Jamkrida NTT butuh tambahan modal.

Diakui Viktor Laiskodat, dari hasil audit Kantor Akuntan Publik, PT. Jamkrida NTT mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Hasil kinerja keuangan tiga tahun terakhir post tertentu pada tahun 2017; aset sebesar Rp. 103.170.000.000 dan laba sebesar Rp
3.907.000.000, Tahun 2018 aset sebesar Rp. 106.114.000.000 dan laba sebesar Rp. 3.968.000.000 dan Tahun 2019 aset sebesar Rp 126.034.000.000 dan laba sebesar Rp. 6.101.000.000. “Posisi per april 2020 aset sebesar Rp. 130.093.000.000 dan laba sebesar Rp. 4.201.000.000,” tandasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar dalam Pemandangan Umumnya yang dibacakan Sekertaris Fraksi, Mohammad Anshor meminta agar penyertaan modal tersebut sesuai dengan seluruh peraturan yang ada, sehingga memenuhi asas-asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *