Ditlantas PMJ 3 Hari Operasi Ketupat Jaring 202 Kenderaan Dilarang Mudik

by
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo menggelar jumpa pers. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran selama 3 hari (8-10 Mei 2020) melaksanakan Operasi Ketupat khusus penertiban kenderaan bermotor menjaring 202 mobil pengangkut penumpang mudik tidak memiliki izin trayek atau travel gelap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo berdialog kepada salah satu supir yang ditangkap karena larangan PSBB. (Foto: Min)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020) mengatakan, kegiatan selama 3 hari dilaksanakan dengan cara hunting sistem, kegiatan akan terus dilanjutkan hingga adanya cabutan larangan mudik dari pemerintah.

Selama 3 hari operasi ketupat menjaring 202 mobil terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 79 mobil pribadi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari 202 mobil tersebut dicegah sebanyak 1.389 orang yang dilarang mudik,” ujar Sambodo.

Tambah Sambodo, sejak dilaksanakan operasi ketupat larangan mudik yang dimulai 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah menjaring sebanyak 228 kendraan.

“Semua kenderaan yang dilarang mengangkut penumpang mudik dijaring dari Jalan Tol, arteri dan berbagai jalan tikus yang sudah di mapping,” terangnya.

Modus para supir menawarkan kepada penumpang melalui media sosial dan iklan dari mulut ke mulut.

“Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal dari harga normal, contoh ke Cirebon normal Rp 100 ribu menjadi Rp 300 ribu, ke Brebes normal Rp 150 ribu menjadi Rp 500 ribu,” papar Sambodo.

Kepada supir diberikan sanksi tilang dan dikenakan pasal 308 UU No.22 tahun 2009, karena tidak memiliki izin menyelenggarakan pengangkutan orang sesuai trayek dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *