Delapan Pelaku Ganjal ATM Raup Ratusan Juta, Ditangkap Polisi

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus memberikan keterangan rilis ganjal ATM. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka ganjal ATM berinisial IM (35), RA (32), D (42), K (29), B (25), I (47), FT (47) dan ATE (25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4/2020) mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ganjal ATM, tim melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara tersebut.

“Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya menangkap para pelaku ganjal ATM dilokasi yang berbeda, ada yang di Cikarang Barat Bekasi, losmen penginapan Wisma Gading Indah Jakarta Utara dan Cibitung Bekasi,” ujarnya.

Ini delapan pelaku pengganjal ATM yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Min)

Menurut Yusri, modus pelaku mencari sasaran berupa mesih ATM yang berada di SPBU dan minimarket. Pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, ketika korban tidak dapat memasukkan kartu ATM.

Pelaku berpura-pura mambantu korban dan saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan dan mengintip serta mencatat Pin ATM korban.

Para pelaku ganjal ATM mempunyai peran masing-masing, yakni IM berperan sebagai kapten mengganjal dan menukar ATM milik korban, RA juga berperan sebagai kapten mengalihkan sekitar lokasi.

Pelaku D peran sopir, K peran mengalihkan perhatian sekitaran TKP, B peran joki, I peran mengintai sekitar TKP, FT peran menyediakan mobil, ATE peran mengalihkan korban dan sekitar TKP.

“Ada 1 pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial R yang berperan sebagai otak pelaku ganjal ATM,” kata Yusri.

Dari 3 korban yang melapor, inisial MA mengalami kehilangan uang di ATM sebesar Rp100 juta. Sedangkan korban B sebanyak Rp35 juta dan korban P sebanyak Rp8,5 juta. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *