Pemkot Kupang Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan

by
Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore

BERITABUANA.CO, KUPANG – Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tingkat Kelurahan.

Demikian disampaikan Walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, Penjabat Sekda, Elvianus Wairata, para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Selasa (14/4/2020).

Jefry Riwu Kore sapaan Walikota Kupang meminta agar para Camat dan Lurah bersinergi serta berkoordinasi dengan para ketua RT, RW, aparat keamanan, tokoh masyarakat, Kader PKK dan Karang Taruna di wilayah masing-masing untuk menyusun Struktur Tim Satgas Covid-19 disetiap kelurahan, dengan melibatkan kelompok pemuda, LSM, ormas, relawan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

“Aparat kecamatan dan kelurahan harus aktif membangun komunikasi dengan semua pihak terkait penanganan Covid-19, jika memungkinkan menggunakan Whatsapp, guna memudahkan serta mempercepat koordinasi,” tegas Jefry Riwu Kore.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, memaparkan peran tim Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan antara lain ; melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh anggota masyarakat, dengan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing-masing.

“Satgas harus mampu memfasilitasi dan mendorong para Ketua RT-RW, Kader Kesehatan, dan Lembaga Sosial Berbasis Masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19,” tegasnya.

Disamping itu, tambah drg. Retnowati, mendorong kesiapsiagaan dan partisipasi masyarakat, untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

“Tidak kalah penting, mendorong dan mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik, pada berbagai sarana dan fasilitas umum yang ada di tempat keramaian, seperti pasar tradisional, tempat ibadah, sarana olah raga, dan sarana rekreasi;” pinta drg. Retnowati.

Dan tetakhir, tandasnya, melaporkan kepada Walikota Kupang melalui gugus tugas terkait hal-hal yang dipandang perlu yang dianggap berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *