Anggota Komisi III DPR RI Pantau Nasib 6 Pekerja Apartemen yang Didzolimi

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS, Nasir Djamil meminya agar tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada para pekerja, apalagi kalau mereka masih pekerja outsourching. Karena pekerja outsourching itu sendiri sesungguhnya ingin menjadi karyawan tetap.

“Juga jangan membuat para pekerja diberikan beban yang berlebihan, yang bukan dari apa yang telah menjadi tanggung jawab mereka. Jangan dzolim, sehingga membuat pekerja itu resign,” ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Nasir Djamil mengatakan hal tersebut menanggapi enam pekerja outsourching di Apartemen Sudirman Mansion yang diduga diperlakukan tidak adil.

“Bersikap adil sesama manusia itu penting. Jika itu benar diperlakukan tidak adil, tidak boleh. Tunaikan dong hak-hak mereka. Situasi seperti ini seharusnya pihak manajemen apartemen berempati, bukan malah sebaliknya,” tutur Nasir.

Nasir memperkurakan, jika memang diperlakukan tidak adil, masalah bisa menjadi panjang. “Tolong, jangan menjadikan para pekerja seperti sapi perah. Masalah ini juga bisa dipersoalkan secara hukum. Nanti link kirim ke saya, akan saya teruskan ke Pak Anies (Gubernur DKI),” katanya.

Sebelumnya, nasib kurang beruntung dialami oleh enam karyawan berstatus tenaga outsourching yang bekerja di Apartemen Sudirman Mansion. Maksud hati ingin memberikan pelayanan yang baik kepada setiap penghuni apartemen, ke enam orang tenaga outsourching tersebut justru diperlakukan layaknya seseorang yang telah melakukan kejahatan.

Keenam tenaga outsourching tersebut ditarik dari penempatannya untuk bekerja di bagian Front Office Apartemen Sudirman Mansion, atas kesalahan yang tidak pernah dijelaskan oleh perusahaan outsourching, tempat di mana keenam tenaga outsourching tersebut bernaung.

Hanya diduga mereka bahwa pihak apartemen, di mana keenam pekerja dipekerjakan memberikan laporan yang kurang baik. Akibatnya mereka dipindahkan oleh outsourching tempat mereka bekerja.

Bahkan, enam pekerja itu sempat dimintai keterangan dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Manajemen Apartemen Sudirman Mansion.

Adapun pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada keenam orang tenaga outsourching tersebut berkisar pada pertanyaan seputar alasan mengapa keenamnya tersebut melakukan pelayanan yang bukan bagian dari tupoksi pekerjaannya, seperti mengantarkan makanan ataupun pesanan yang ditujukan kepada penghuni apartemen.

Padahal menurut keenam tenaga outsourching tersebut hal yang dilakukannya merupakan bagian dari bentuk pelayanan terhadap setiap penghuni apartemen, apalagi setiap bantuan yang diberikannya tersebut atas dasar permintaan dari penghuni apartemen dan tidak pernah satu kalipun dari keenam tenaga outsourching tersebut meminta imbalan, melainkan semata-mata hanya sekadar membantu manajemen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para penghuni.

Selain itu, menurut keenam tenaga outsourching tersebut, dalam setiap membantu penghuni apartemen, keenamnya tidak pernah sekalipun meninggalkan pekerjaan wajib mereka.

Bahkan, aku mereka, satu dari temannya juga suka disuruh diluar dari kewajiban atau porsi pekerjaannya, seperti dipekerjakan layaknya kuli bangunan untuk mengangkat puing-puing pada waktu jam kerja berlangsung, sehingga bagi keenam tenaga outsourching tersebut sangat tidak adil bila mereka diperlakukan secara tidak baik karena alasan membantu penghuni apartemen, dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal.

“Kami merasa tidak diperlakukan secara adil, karena kami tidak melakukan perbuatan jahat maupun tindak kriminal sehingga tidak perlu kami di periksa seperti itu,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan manajemen apartemen, keenam tenaga outsourching tersebut merasa harkat dan martabatnya direndahkan, untuk itu mereka berniat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara mereka, Harmaein, S.H, saat ditemui pada Senin 6 April 2020, dibilangan Jakarta Selatan. (Min)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *